LUWU TIMUR, kitaindonesia.com — Robohnya plafon Gedung Islamic Center Malili pada Jumat, 10 April 2026 siang, memicu perhatian luas masyarakat dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Insiden tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait kualitas konstruksi bangunan serta transparansi penggunaan anggaran proyek bernilai puluhan miliar rupiah.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua Pelaksana Harian Lembaga Advokasi HAM Indonesia (Lakham LHI) Luwu Timur, Iskar LHI, mendesak Bupati Luwu Timur, Ir. Irwan Bachri Syam (Ibas), agar bersikap tegas dengan membuka hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat kepada publik.
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, proyek Islamic Center Malili diketahui menelan anggaran total sekitar Rp65 miliar, dengan rincian alokasi anggaran per tahun sebagai berikut:
2022: Rp 14,6 miliar – Rp 15 miliar (tahap awal: struktur bangunan, tiang pancang, kolom, dan plat beton)
2023: Rp 8 miliar (rangka atap baja, rabat lantai, area parkir, dan instalasi listrik)
2024: Rp 20,7 miliar – Rp 21 miliar (pembangunan utama, dengan progres mencapai 80 persen)
2025: Rp 25 miliar – Rp 26 miliar (penyelesaian lantai dasar, menara, lanskap, serta sarana pendukung)
Menurut Iskar LHI, keterbukaan hasil audit sangat penting agar masyarakat mengetahui secara jelas kondisi riil proyek Islamic Center Malili, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, kualitas pekerjaan, maupun penggunaan anggaran.
“Publik berhak mengetahui hasil audit Inspektorat. Kalau memang ada temuan, sampaikan secara terbuka. Kalau tidak ada temuan, jelaskan juga secara resmi agar polemik ini tidak berkembang menjadi isu liar di tengah masyarakat,” tegasnya, Jumat (10/4).
Ia menilai, Bupati sebagai kepala daerah memiliki kewenangan penuh untuk memerintahkan audit khusus secara menyeluruh terhadap proyek Islamic Center Malili, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penggunaan anggaran sejak tahun 2022 sampai 2025.
“Bupati punya kewenangan untuk memerintahkan audit khusus. Proyek ini dibangun dengan uang rakyat, maka harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya tanpa ada penjelasan yang jelas,” ujarnya.
Iskar LHI juga menyoroti peran Inspektorat Luwu Timur sebagai APIP yang dinilai harus proaktif melakukan pemeriksaan mendalam, terlebih sebelumnya Bupati Ibas sempat memberi perhatian khusus terhadap dugaan persoalan desain dan progres pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Secara aturan, kewenangan Inspektorat daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3), disebutkan bahwa kepala daerah dibantu Inspektorat dalam melakukan pengawasan melalui audit, reviu, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan lainnya.
Selain itu, Pasal 18 ayat (2) huruf d menegaskan bahwa Inspektorat berwenang melakukan pengusutan atas kebenaran laporan terkait adanya indikasi penyimpangan, korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurutnya, apabila hasil audit menemukan unsur pidana seperti pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, kelalaian berat, atau dugaan penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan daerah, maka hasil tersebut harus dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum.
“Kalau ada temuan yang mengarah pidana, jangan ditutup-tutupi. Harus ada penjelasan terbuka kepada masyarakat dan jika perlu diserahkan ke aparat penegak hukum agar ada kepastian hukum,” tegasnya.
Ia juga berharap Bupati Luwu Timur segera memperjelas polemik Islamic Center Malili agar persoalan ini tidak terus berkembang menjadi isu liar di tengah publik tanpa kejelasan.
“Pemerintah harus hadir memberi penjelasan yang utuh. Jangan biarkan masyarakat menduga-duga sendiri. Keterbukaan adalah bentuk tanggung jawab kepada rakyat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur maupun Inspektorat terkait desakan tersebut. (*)














