Luwu Timur kitaindonesia.com — Pondok kebun milik M, yang akrab disapa PI, di Desa Matompi, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, hangus terbakar pada Selasa malam, 14 April 2026. Peristiwa ini diduga tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan rangkaian intimidasi dan perselisihan yang terjadi sejak siang hingga malam hari.
Berdasarkan kronologis yang disampaikan pihak keluarga, kejadian bermula pada Selasa pagi, 15 April 2026, sekitar pukul 10.00 WITA. Saat itu, sekelompok pemuda mendatangi rumah keluarga M di Jalan Cendana, Desa Matompi. Mereka meminta agar penghuni rumah segera menuju Polsek Towuti, namun permintaan tersebut ditolak karena tidak disertai penjelasan yang jelas.
Penolakan itu berujung pada tindakan represif. Kelompok pemuda tersebut diduga mendobrak pintu utama hingga mengalami kerusakan, lalu masuk ke dalam rumah sambil membawa parang. Mereka mencari M, namun keluarga menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak berada di rumah.
Meski demikian, situasi semakin memanas. Para pemuda disebut tetap mengamuk dan memaksa penghuni rumah keluar. Dalam kondisi ketakutan, keluarga akhirnya mengikuti permintaan mereka menuju Polsek Towuti. Setibanya di kantor polisi, pihak keluarga justru diminta kembali pulang.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 23.00 WITA, seorang warga berinisial S datang memberi kabar bahwa pondok kebun milik keluarga tersebut terbakar. Karena masih diliputi rasa takut akibat kejadian sebelumnya, keluarga tidak berani menuju lokasi.
Tak lama berselang, personel Polsek Towuti datang dan memastikan bahwa pondok yang terbakar adalah milik Munaam. Selain bangunan pondok, satu unit mesin babat rumput juga dilaporkan ikut hangus. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp15 juta.
Sejumlah warga menduga kuat peristiwa kebakaran ini berkaitan dengan konflik yang melibatkan keluarga HK, termasuk insiden perselisihan yang terjadi pada siang hari di jalan menuju kebun. Bahkan, sehari sebelumnya, Senin malam (13 April 2026), pihak keluarga mengaku rumah mereka juga sempat didatangi dan mengalami tindakan serupa berupa pendobrakan serta dugaan pengancaman.
“Semua kejadian ini saling berkaitan,” ujar salah satu anggota keluarga yang enggan disebutkan namanya.
Pelaporan atas seluruh rangkaian kejadian ini dilakukan oleh AJ anak dari M, ke Polsek Towuti pada Rabu, 15 April 2026. Laporan tersebut mencakup dugaan pembakaran pondok kebun, perusakan rumah, serta pengancaman dengan senjata tajam.
AJ menegaskan harapannya agar proses hukum berjalan adil.
“Kami minta keadilan. Kami berharap kasus ini diproses secara adil oleh penyidik dan semua pihak yang terlibat diperiksa,” ujarnya.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Towuti, IPDA Andry, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Iya, kami sudah terima laporannya. Nanti kami kabari perkembangannya,” ujarnya melalui pesan singkat.
Saat ini, aparat kepolisian telah memasang garis polisi di lokasi kebakaran dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Munaam sendiri diketahui telah dimintai keterangan terkait perselisihan yang terjadi sebelumnya, menyusul adanya laporan dari pihak lain.
Secara hukum, jika terbukti terdapat unsur kesengajaan, pelaku pembakaran dapat dijerat Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, dugaan perusakan dan pengancaman juga berpotensi dikenakan pasal pidana lainnya.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Aparat diminta segera mengusut tuntas kasus ini guna mencegah konflik yang lebih luas di wilayah tersebut.(*)














