LUWU TIMUR, kitaindonesia. Com, — PT Tizar terus menjalankan aktivitas pembangunan sarana pendukung pertambangan berupa Jetty serta kegiatan Pengeboran , meski dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Luwu Timur pada 27 Juli 2026 terungkap perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen AMDAL dan izin pertambangan (IUP).
RDP yang dihadiri unsur dinas terkait Pemerintah Kabupaten Luwu Timur itu mengungkap fakta bahwa PT Tizar belum mengantongi dokumen lingkungan maupun perizinan yang dipersyaratkan. Wakil Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur, Badawi Ahmat, dengan tegas meminta pemerintah daerah menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Ia bahkan mendorong penggunaan Satpol PP jika diperlukan untuk menghentikan kegiatan yang melanggar aturan.
Senada dengan itu, anggota Komisi III Yusuf Pombatu menyatakan dengan tegas bahwa seluruh kegiatan yang sedang berjalan saat ini berstatus ilegal. “Kegiatan yang dilakukan sekarang adalah ilegal,” tegasnya.
Namun, pernyataan tegas para anggota dewan tersebut seolah tidak punya arti apa-apa. Hingga kini, aktivitas PT Tizar di lapangan tetap berlangsung. Tidak ada tindakan pemerintah untuk melakukan pemberhentian kegiatan PT Tizar. Peraturan harus di tegakkan.
Pemerintah daerah belum memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait status perizinan perusahaan maupun langkah penegakan hukum yang akan diambil.
Masyarakat Luwu Timur khawatir, jika aktivitas tanpa izin ini dibiarkan terus, potensi kerusakan lingkungan di wilayah tersebut akan semakin nyata. Warga masih menunggu sikap dan penjelasan terbuka dari pemerintah daerah.(*)











