Narasi Pembenaran Tidak Menghapus Dugaan Pelanggaran HAM di Laoli

Luwu Timur KITA INDONESIA.COM,– Beredarnya berbagai narasi yang berupaya membenarkan tindakan represif dalam pembongkaran rumah dan penggusuran lahan petani di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, terus menuai sorotan publik. Bagi banyak kalangan, narasi pembenaran tersebut dinilai tidak menghapus dugaan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap masyarakat yang terdampak penggusuran.

Dalam berbagai rekaman video yang beredar di media sosial, masyarakat petani Laoli terlihat berupaya mempertahankan rumah, lahan, dan tanaman produktif yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka. Warga menyampaikan keberatan atas pembongkaran rumah dan penggusuran tanaman yang dilakukan secara paksa. Bagi mereka, tindakan tersebut merupakan bentuk penghilangan hak atas tempat tinggal dan mata pencaharian yang belum diselesaikan melalui kesepakatan yang adil.

Di sisi lain, sebagian masyarakat beranggapan bahwa keberadaan petani Laoli menghambat pembangunan kawasan industri PT IHIP karena lahan yang mereka tempati masuk dalam kawasan pengembangan industri. Namun, petani Laoli menegaskan bahwa mereka tidak pernah menolak investasi maupun Proyek Strategis Nasional (PSN). Yang mereka perjuangkan adalah hak atas rumah, lahan, dan tanaman yang belum memperoleh penyelesaian serta nilai uang kerohiman yang dinilai belum memberikan rasa keadilan dan tidak mampu menjamin keberlangsungan hidup keluarga setelah kehilangan sumber penghasilan.

Masyarakat juga masih menunggu realisasi komitmen pemerintah bersama PT IHIP terkait peluang kerja bagi sekitar 116 warga terdampak yang kehilangan mata pencaharian akibat pembangunan kawasan industri. Hingga kini, kepastian atas komitmen tersebut dinilai belum sepenuhnya terwujud.

Kekecewaan warga semakin memuncak ketika pembongkaran rumah dan penggusuran lahan dilakukan dengan melibatkan Satpol PP, aparat kepolisian, dan TNI. Dalam situasi tersebut, masyarakat mengaku tidak memiliki kemampuan untuk melawan sehingga hanya dapat menyaksikan rumah dan tanaman mereka dibongkar.

Ketua Jaringan Komunikasi Masyarakat Lingkar Tambang Indonesia (JKM LTI), Amrullah, mengatakan pihaknya telah mengunjungi petani Laoli yang kini mendirikan tenda darurat setelah rumah dan lahan mereka digusur.

“Hari ini, sebagai bagian dari panggilan kemanusiaan, kami mengunjungi petani Laoli yang saat ini mendirikan tenda darurat pasca pengusiran dan penggusuran rumah serta lahan mereka oleh tim keamanan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” ujar Amrullah.

Menurutnya, narasi pembenaran yang dibangun pemerintah tidak dapat menghilangkan dugaan adanya pelanggaran HAM terhadap 29 kepala keluarga petani Laoli.

“Kami menilai narasi pembenaran yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tidak bisa menghilangkan adanya dugaan pelanggaran HAM terhadap 29 kepala keluarga masyarakat petani Laoli,” tegasnya.

Amrullah berharap isu yang menggiring opini bahwa petani Laoli menolak PSN tidak lagi dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan penggusuran.

“Petani Laoli bukan menolak Proyek Strategis Nasional. Mereka hanya mempertahankan hak atas rumah, lahan, dan tanaman yang hingga kini belum mencapai kesepakatan dengan pemerintah. Karena itu, jangan menggiring opini seolah-olah mereka anti-investasi atau menolak pembangunan,” katanya.

Amrullah juga mengingatkan bahwa Komnas HAM sebelumnya telah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur agar memastikan setiap kebijakan dan tindakan dalam penanganan masyarakat terdampak di Dusun Laoli dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang HAM serta instrumen hak asasi manusia yang telah diratifikasi Indonesia. Komnas HAM juga meminta pemerintah menjamin pemulihan penghidupan masyarakat terdampak serta perlindungan hak-hak prosedural dalam setiap tahapan penyelesaian.

“Namun, berdasarkan video yang beredar dan keterangan para petani kepada JKM LTI, kami mendapati adanya dugaan pengrusakan rumah, pengusiran warga,kekerasan fisik, serta penggusuran tanaman produktif. Ini adalah bukti dan fakta-fakta yang patut diduga bertentangan dengan prinsip-prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia dan perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum serta lembaga negara yang berwenang,” ujar Amrullah.

JKM LTI berharap pemerintah pusat, Komnas HAM, serta seluruh lembaga yang memiliki kewenangan segera turun tangan untuk memastikan adanya penyelesaian yang mengedepankan dialog, penghormatan terhadap hak-hak warga negara, pemulihan penghidupan masyarakat terdampak, serta pemberian kompensasi yang adil sehingga pembangunan dapat berjalan tanpa mengabaikan hak dan martabat masyarakat.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130