Luwutimur.kitaindonesia.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikasi halal mencuat ke permukaan. Sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur, Sulsel mengaku harus membayar sejumlah uang kepada oknum tertentu agar produk mereka bisa mendapatkan label halal.
Sebelumnya beredar isu kalau oknum pelaku juga menawarkan sertifikat halal tersebut kepada sejumlah pengusaha klontong di Pasar Tomoni.
Beberapa pelaku UMKM yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, proses pengurusan sertifikat halal yang seharusnya mudah dan gratis justru dibarengi dengan permintaan biaya tambahan. Nominal yang diminta pun bervariasi, mulai dari 100 ribu hingga 150 ribu rupiah, dengan alasan percepatan proses atau pendampingan.
“Katanya gratis dari pemerintah, tapi di lapangan kami diminta bayar kalau mau cepat keluar,” ungkap salah satu pelaku UMKM di salah satu Sekolah ternama di Kecamatan Tomoni, Selasa (16/12/2025).
Informasi lain dari warga menerangkan, ” saya juga pernah ditawari tapi saya tidak mau karena saya tahu gratis, tapi teman saya bilang kalau tidak mauki’ dia bacakan ki’ aturannya seolah kita dibuat takut kalau tidak mau,” ungkap MN.
PR salah satu pemilik warung bakso di lingkungan SMA setempat juga membenarkan sertifikat halal tersebut diperolehnya dengan membayar 10O ribu.
“Ada dua orang yang datang menawarkan katanya semua usaha warung harus punya sertifikat halal itu, jadi saya bayar sesuai permintaannya,” bebernya.
Salah satu pemilik kantin lain di lingkungan sekolah yang meminta namanya dirahasiakan mengaku telah membayar biaya label halal ke pengurus atau pendamping, pungutan itu diminta langsung oleh pengurus.
” Kami sudah bayar mi seratus ribu satu kantin padahal yang kita jual juga ya makanan makanan begini saja untuk jajanan anak sekolah, katanya sih gratis tapi kita disuruh bayar,” Ungkapnya.
Yang seharusnya, pelaku UMKM wajib mendapat pendampingan untuk mendapatkan sertifikat atau label halal secara resmi dan gratis.
Berikut cara daftar agar pelaku UMKM mendapatkan label halal gratis.
Untuk mendapatkan label halal gratis bagi UMKM, manfaatkan program pemerintah Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dengan mendaftar di situs resmi ptsp.halal.go.id atau sihalal.halal.go.id.
Pilih jalur Self Declare, lengkapi persyaratan seperti NIB, NIK, dan data produk, lalu ikuti proses verifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) hingga sertifikat terbit.
Cara Mendaftar Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI):
Daftar Akun: Kunjungi situs ptsp.halal.go.id atau sihalal.halal.go.id dan buat akun baru.
Isi Data: Lengkapi data diri, data usaha, serta data produk dan bahan baku Anda.
Pilih Jalur Self Declare: Ajukan permohonan melalui skema Self Declare yang disediakan untuk UMKM.
Unggah Dokumen: Siapkan dan unggah dokumen pendukung seperti NIB, KTP, daftar produk, dan proses produksi.
Pendampingan: Akan ada Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang membantu verifikasi data dan survei lokasi secara langsung.
Validasi dan Terbit Sertifikat: Setelah lolos verifikasi, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan menerbitkan Sertifikat Halal.
Syarat Umum UMKM:
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Memiliki alamat domisili usaha yang jelas.
Memiliki paling sedikit satu jenis produk yang diproduksi secara kontinu minimal satu tahun.
Memiliki website/media sosial.
Program ini bertujuan membantu UMKM mendapatkan legalitas halal secara gratis agar produknya lebih berdaya saing di pasar.
Praktik ini menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha kecil. Pasalnya, program sertifikasi halal digulirkan untuk membantu UMKM meningkatkan daya saing produk, bukan malah menjadi beban tambahan. Dugaan pungli ini dinilai mencederai semangat transparansi dan pelayanan publik.
Sejumlah pihak mendesak agar instansi terkait melakukan penelusuran dan menindak tegas oknum yang diduga memanfaatkan program sertifikasi halal untuk kepentingan pribadi. Pengawasan ketat dinilai perlu dilakukan agar pelaku UMKM benar-benar mendapatkan haknya tanpa harus dipungut biaya di luar ketentuan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan pungli tersebut.














