Komisi III DPRD Luwu Timur Kunjungi Settling Pond PT PUL yang Jebol, Diskusi Lanjutan Disebut Sia-sia dan Kurang Serius

 

Malili, Luwu Timur – Kunjungan kerja Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur ke lokasi settling pond PT Prima Utama Lestari (PT PUL) di Desa Ussu, Kecamatan Malili, pada Rabu (1 April 2026) kembali menyoroti dugaan kelalaian pengelolaan limbah tambang nikel yang telah berulang kali mencemari Sungai Ussu.

Kunjungan ini dilakukan sebagai tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya, setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lutim menemukan fakta mencengangkan akhir Maret lalu, tanggul settling pond di Blok 3 jebol, tidak mampu menampung volume air buangan dari pit tambang, jarak kolam terlalu dekat dengan sungai, serta tidak dilakukan treatment yang memadai sehingga air limbah keruh kecoklatan/merah langsung mengalir ke Sungai Ussu.

Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD, Badawi dan anggota  Komisi III Andi Ihwan. Turut serta perwakilan PP HAM Lutim, LSM JAKAM, wartawan, dan petugas penegak hukum.

Setelah verifikasi lapangan, diskusi lanjutan digelar di Wisma Golden House dan dibuka oleh Andi Ihwan. Namun, diskusi ini justru menuai kritik tajam karena dianggap tidak produktif dan hanya mengulang materi yang sama dengan RDP sebelumnya.

Risharyadi, Ketua PP HAM Lutim, secara terbuka menyatakan kekecewaannya. Menurutnya, pertemuan tersebut “tidak berguna” karena tidak ada dokumen AMDAL sebagai acuan utama, serta absennya pihak-pihak kompeten seperti Kepala Teknik Tambang (KTT) PT PUL dan Kepala dines DLH Lutim yang saat ini tidak berada di Luwu Timur.

“Diskusi ini tidak menghadirkan orang yang berkompeten untuk memberikan jawaban teknis. Semua masukan hanya ditampung sementara tanpa ada penjelasan yang memadai,” tegas Risharyadi.

Menanggapi kritik tersebut, Andi Ihwan berjanji akan mengagendakan ulang pertemuan setelah KTT PT PUL dan Kepala dines DLH kembali ke Malili, agar diskusi lebih substantif.

Kasus ini kembali mempertanyakan komitmen perusahaan tambang nikel dalam mematuhi kaidah lingkungan dan keseriusan pengawasan oleh pemangku kepentingan di Luwu Timur. Apakah kunjungan dan diskusi berulang ini hanya formalitas, atau akan menghasilkan tindakan konkret untuk melindungi Sungai Ussu? (*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *