MAMUJU KITA INDONESIA.COM,– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat menjadwalkan pemeriksaan kedua terhadap mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju periode 2019–2024, Azwar Anshari Habsi (AAH), pada Selasa (2/6/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan panggilan kedua setelah Azwar sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum Sekretariat DPRD Kabupaten Mamuju tanpa memberikan alasan yang jelas.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum tegas apabila Azwar kembali mangkir dari panggilan penyidik.
“Panggilan kedua dijadwalkan tanggal 2 Juni. Jika kembali tidak hadir, maka kami dapat melakukan upaya jemput paksa. Bahkan tidak menutup kemungkinan langsung dilakukan penahanan karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif,” tegas Abdul Azis.
Kasus yang menjerat mantan pimpinan DPRD tersebut bermula dari penyelidikan terhadap penggunaan anggaran makan dan minum Sekretariat DPRD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2022–2023. Dari hasil audit dan penyidikan, ditemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp795 juta.
Penyidik mengungkap modus yang digunakan bukan sekadar penggelembungan harga atau mark-up, melainkan pertanggungjawaban kegiatan yang diduga sepenuhnya fiktif.
“Pertanggungjawabannya dibuat seolah-olah ada kegiatan pengadaan makan dan minum, padahal faktanya tidak pernah dilaksanakan,” ungkap Abdul Azis.
Untuk menguatkan konstruksi perkara, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pejabat dan staf di lingkungan Sekretariat DPRD Mamuju hingga pemilik toko dan warung yang namanya tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah pemilik usaha mengaku tidak mengetahui adanya transaksi sebagaimana yang tercatat dalam dokumen anggaran.
“Semua sudah kami periksa, termasuk pemilik toko dan warung yang namanya digunakan dalam nota pertanggungjawaban. Keterangan mereka menguatkan dugaan bahwa transaksi tersebut tidak pernah terjadi,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Polda Sulbar telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Azwar Anshari Habsi selaku mantan Ketua DPRD Mamuju dan seorang mantan Bendahara Sekretariat DPRD berinisial S.
Berbeda dengan Azwar yang tidak menghadiri panggilan pertama, tersangka S telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan secara kooperatif.
Kini perhatian publik tertuju pada pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung di Mapolda Sulbar. Kehadiran atau ketidakhadiran Azwar Anshari Habsi akan menjadi penentu langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penerapan upaya paksa oleh penyidik dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah tersebut.(*)












