Makassar KITA INDONESIA .COM,– Komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga distribusi energi bersubsidi kembali dibuktikan. Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama jajaran Polres berhasil membongkar puluhan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Dalam konferensi pers yang digelar di Dermaga Pelindo Makassar, Selasa (2/6/2026), Kapolda Sulsel Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa sepanjang Maret hingga Mei 2026 pihaknya berhasil mengungkap 37 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dengan total 45 orang tersangka.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi yang diterima pada Februari 2026. Dari kasus awal, penyidik berhasil mengamankan dua kapal SPOB, tujuh truk pengangkut, dua mesin alkon lengkap dengan jaringan selang sepanjang 500 meter, serta 120 kiloliter biosolar subsidi yang diduga akan disalahgunakan.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mengawal kebijakan pemerintah agar subsidi energi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujar Kapolda Sulsel.
Dalam kasus tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, empat di antaranya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu oleh aparat kepolisian.
Seiring pengembangan penyidikan, pengungkapan kasus semakin meluas. Hingga Mei 2026, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti, antara lain satu kapal tanker, dua kapal SPOB, 18 mobil tangki, 17 kendaraan penumpang, enam dump truck, 332 jerigen berisi solar, 12 tandon kapasitas 1.000 liter, serta 1.541 tabung LPG subsidi ukuran tiga kilogram.
Tak hanya itu, aparat juga mengamankan 229.123 liter solar subsidi dan 3.031 liter pertalite yang diduga diperjualbelikan atau didistribusikan secara ilegal di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan.
Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, praktik penyalahgunaan tersebut menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp69.907.907.343. Nilai itu setara dengan kebutuhan bahan bakar bagi lebih dari 205 ribu kendaraan jika setiap kendaraan mengisi rata-rata 50 liter BBM.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. Ia menilai langkah Polda Sulsel sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh energi bersubsidi.
“Ini pengungkapan yang sangat luar biasa. Kami mengapresiasi Kapolda Sulsel dan seluruh jajaran yang telah bekerja keras mengungkap praktik penyalahgunaan subsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Andi Sudirman.
Apresiasi juga datang dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang menilai pengungkapan tersebut sebagai salah satu kasus terbesar terkait penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di Indonesia.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan energi bersubsidi. Polda Sulsel menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan guna memastikan distribusi BBM dan LPG subsidi berjalan tepat sasaran serta tidak dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.(*)












