Luwu Timur, kitaindonesia.Com, – Surat Tugas Nomor 000.1.2/331/Disdagkop-UKMP yang diterbitkan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (Disdagkop-UKMP) Kabupaten Luwu Timur, Senfry Oktovianus, S.STP., M.PA, tertanggal 4 Juni 2026, menuai sorotan publik. Surat tersebut menugaskan camat dan lurah se-Kabupaten Luwu Timur untuk melakukan pengawasan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi di wilayah masing-masing.
Dalam surat itu, camat dan lurah diminta melakukan pengawasan, pemantauan, dan penertiban distribusi LPG subsidi, memastikan penjualan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), menjamin penyaluran tepat sasaran, serta melaporkan hasil pengawasan kepada Kepala Disdagkop-UKMP.
Meski tujuan pengawasan LPG subsidi dinilai penting untuk melindungi kepentingan masyarakat, sejumlah pihak mempertanyakan aspek kewenangan dalam penerbitan surat tersebut.
Salah seorang pemerhati tata kelola pemerintahan daerah menilai bahwa yang menjadi persoalan bukan substansi pengawasan LPG, melainkan mekanisme birokrasi yang digunakan.
“Kami belum menemukan dasar yang secara eksplisit menunjukkan Kepala Dinas memiliki kewenangan langsung menugaskan camat. Dalam sistem pemerintahan daerah, camat pada umumnya menerima pelimpahan kewenangan dari bupati. Karena itu yang perlu diuji bukan pengawasan LPG-nya, melainkan dasar kewenangan Kepala Dinas menerbitkan surat tugas yang ditujukan kepada camat dan lurah,” ujarnya.
Menurutnya, apabila tidak didukung oleh mandat atau pelimpahan kewenangan dari bupati, maka surat tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan dari sisi administrasi pemerintahan.
Komentar serupa juga muncul di media sosial dan grup percakapan masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan mengapa penugasan tersebut tidak diterbitkan langsung oleh Bupati Luwu Timur atau melalui Sekretaris Daerah sebagai koordinator perangkat daerah.
“Kalau tujuannya pengawasan LPG tentu masyarakat mendukung. Tetapi prosedur birokrasi juga harus dijalankan dengan benar agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tulis salah satu komentar yang beredar di media sosial, 6 Juni 2026.
Sorotan lainnya mengarah pada dasar hukum yang dicantumkan dalam surat tugas. Regulasi yang menjadi landasan memang mengatur perdagangan dan distribusi LPG bersubsidi, namun belum terlihat dasar yang secara tegas mengatur kewenangan Kepala Disdagkop-UKMP untuk memberikan penugasan langsung kepada camat dan lurah.
Masyarakat menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait dasar kewenangan yang digunakan dalam penerbitan Surat Tugas Nomor 000.1.2/331/Disdagkop-UKMP tersebut.
Polemik ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, kepastian kewenangan, dan kepatuhan terhadap hirarki birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.(*)












