LHI Apresiasi Kejaksaan Naikkan Status Penyidikan Ambulans CSR Vale, Iskar: Ini Awal Membongkar Fakta

LUWU TIMUR – Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang meningkatkan status penanganan dugaan persoalan pengadaan 24 unit Ambulans Garda Sehat Desa yang bersumber dari dana CSR PT Vale Indonesia Tbk dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Ketua Umum LHI, Arham MSi La Palellung, melalui Ketua Pelaksana Harian (Kalakhar) DPP LHI Iskaruddin, menyampaikan bahwa peningkatan status perkara tersebut merupakan langkah penting dalam upaya mengungkap dugaan persoalan yang menjadi perhatian masyarakat Luwu Timur.

Menurutnya, LHI sejak awal terus mendorong agar persoalan pengadaan ambulans tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan awal, tetapi harus ditelusuri secara menyeluruh sampai menemukan fakta hukum yang sebenarnya.

“Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan. Ini merupakan langkah penting agar persoalan ini bisa terang dan seluruh pihak yang berkaitan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai proses hukum,” ujar Iskaruddin menyampaikan sikap LHI, Sabtu (20/6/2026).

Iskaruddin mengatakan, LHI melihat peningkatan status ke penyidikan sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani persoalan yang menyangkut program CSR untuk masyarakat desa.

“Namun ini bukan akhir. Justru tahap penyidikan menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh fakta, mulai dari mekanisme pengadaan, proses penunjukan vendor, aliran dana, hingga pihak-pihak yang memiliki peran dalam program tersebut,” katanya.

Menurutnya, dana CSR yang diperuntukkan bagi masyarakat harus benar-benar memberikan manfaat dan tidak boleh menimbulkan persoalan hukum akibat adanya dugaan penyimpangan.

“Ini menyangkut dana miliaran rupiah dan kepentingan masyarakat desa. Jangan sampai program yang seharusnya membantu pelayanan masyarakat justru menjadi persoalan karena adanya pihak yang tidak menjalankan tanggung jawabnya,” tegas Iskaruddin.

Sebelumnya, LHI juga telah meminta jajaran organisasi di Luwu Timur untuk terus memantau perkembangan proses hukum perkara tersebut.

Iskaruddin menegaskan, LHI akan terus memberikan dukungan terhadap Kejaksaan Negeri Luwu Timur agar proses penanganan berjalan profesional, transparan, dan mampu mengungkap seluruh pihak yang berkaitan.

“Kami berharap Kejaksaan tidak berhenti pada pemeriksaan saksi-saksi saja. Semua pihak yang memiliki keterkaitan harus diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” ujarnya.

LHI juga meminta agar pihak vendor pengadaan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

“Masyarakat membutuhkan kejelasan. Bagaimana proses pengadaan dilakukan, bagaimana vendor ditentukan, dan apa yang menyebabkan program ini tidak berjalan sesuai harapan masyarakat desa, semuanya harus menjadi bagian yang didalami,” kata Iskaruddin.

Ia menambahkan, LHI akan tetap menjalankan fungsi kontrol masyarakat dan mengawal perkara tersebut sampai adanya kepastian hukum.

“LHI menghormati proses hukum yang berjalan dan siap mendukung Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Harapan kami, perkara ini benar-benar dibuka secara terang agar masyarakat mendapatkan jawaban,” tutupnya. (*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130