JAKARTA KITA INDONESIA.COM, – Presiden Konfederasi Serikat Nusantara (KSN), Mukhtar Guntur Kilat bersama jajaran Pengurus Pimpinan Nasional KSN melakukan audiensi dengan Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, di Ruang Kerja Wakil Ketua DPD RI, Lantai 8 Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (22/6/2026).

Pertemuan tersebut menjadi wadah penyampaian aspirasi pekerja terkait rencana penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. KSN menilai regulasi tersebut memiliki peran penting dalam menentukan arah kebijakan ketenagakerjaan nasional serta masa depan pekerja dan buruh Indonesia.
Dalam audiensi itu, Mukhtar Guntur Kilat menyampaikan sejumlah pandangan dan masukan terkait berbagai persoalan ketenagakerjaan, mulai dari perlindungan pekerja, kepastian hubungan kerja, pengupahan, hingga penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan.
KSN berharap penyusunan regulasi baru tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi dan investasi, tetapi juga memastikan hak serta kesejahteraan pekerja menjadi bagian utama dalam kebijakan nasional.
“Pekerja merupakan salah satu kekuatan utama dalam pembangunan. Karena itu, setiap aturan ketenagakerjaan harus mampu menjawab persoalan yang benar-benar terjadi di lapangan dan memberikan perlindungan yang nyata bagi pekerja,” ujar Mukhtar.
Selain menyampaikan aspirasi, Presiden KSN juga meminta pandangan, arahan, dan masukan dari Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung terkait langkah-langkah yang dapat ditempuh agar suara pekerja dapat menjadi bagian dalam proses penyusunan kebijakan ketenagakerjaan.
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung menyambut baik audiensi tersebut. Ia menyampaikan bahwa keterlibatan serikat pekerja sangat penting dalam memberikan perspektif lapangan, sehingga regulasi yang disusun dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menurut Tamsil, DPD RI terbuka menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi pekerja, dalam upaya memperkuat kebijakan nasional yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Sebagai tindak lanjut, KSN berencana mengajukan permohonan hearing atau dengar pendapat resmi dengan DPD RI untuk membahas kondisi ketenagakerjaan secara lebih komprehensif, baik di tingkat pusat maupun daerah.
KSN berharap komunikasi bersama DPD RI dapat menjadi langkah strategis dalam mendorong lahirnya regulasi ketenagakerjaan yang memberikan kepastian, perlindungan, dan keadilan bagi seluruh pekerja buruh Indonesia.(*)











