Luwu Timur kitaindonesia.com — Dugaan penyimpangan dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi, LPG 3 kilogram bersubsidi, serta peredaran rokok tanpa pita cukai menjadi sorotan di wilayah Desa Mandiri, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur.
Informasi awal yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penampungan dan distribusi komoditas tersebut.
Aktivitas itu disebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan memicu keresahan warga sekitar.
Sejumlah warga mengaku melihat aktivitas keluar-masuk kendaraan di lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan.Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
“Informasinya sudah lama beredar di masyarakat. Kami berharap ada klarifikasi dan langkah penelusuran dari pihak terkait,” ujar salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya. Jumat 3 April 2026
Sebagai informasi, BBM subsidi dan LPG 3 kg merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu sesuai ketentuan pemerintah.Sementara itu, peredaran rokok tanpa pita cukai dapat berdampak pada potensi kerugian negara.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LAK HAM Indonesia, Iskar LHI, menyatakan pihaknya telah menerima informasi awal dari masyarakat.“Kami telah menerima informasi tersebut dan akan segera menyampaikan kepada aparat penegak hukum serta pemerintah untuk dilakukan penelusuran sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya penanganan yang objektif dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami mendorong agar proses ini dilakukan secara terbuka dan profesional, sehingga dapat memberikan kepastian serta menjaga kepercayaan publik,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari instansi terkait mengenai informasi tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri dan menunggu hasil penelusuran resmi dari aparat berwenang.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepentingan publik, sehingga diperlukan kehati-hatian dalam penyampaian informasi serta penegakan hukum yang adil sesuai ketentuan yang berlaku.(*)












