Luwu Timur, 3 April 2026 – Kasus jebolnya settling pond milik PT Prima Utama Lestari (PT PUL) di wilayah Kabupaten Luwu Timur menyisakan keprihatinan mendalam bagi masyarakat setempat. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur menyatakan perusahaan telah melanggar sejumlah peraturan nasional dan daerah terkait perlindungan lingkungan hidup, termasuk hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Kasus ini pertama kali terungkap pada 26 Maret 2026 setelah warga melaporkan air sungai di sekitar lokasi tambang yang berubah keruh. Pemeriksaan lapangan oleh tim DLH menemukan bahwa kolam penampung limbah (settling pond) mengalami kebocoran. Penyebab utamanya adalah kapasitas kolam yang tidak sesuai dengan volume air buangan, lokasi pond terlalu dekat dengan sungai, serta proses pengolahan limbah yang tidak memadai.
“Saat ini kami telah mengambil sampel air di titik jebol dan hilir sungai untuk diuji di laboratorium terakreditasi. Hasil uji laboratorium akan menjadi dasar penentuan tingkat pencemaran dan langkah penindakan lebih lanjut,” ujar Kepala DLH Kabupaten Luwu Timur dalam konferensi pers yang digelar kemarin sore.
Salah satu temuan krusial adalah PT PUL tidak dapat menunjukkan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) saat diminta dalam rapat dengan DPRD Kabupaten Luwu Timur pada 31 Maret 2026. Hal ini dinilai melanggar ketentuan Pasal 22 UU PPLH yang mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup untuk memiliki AMDAL, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang AMDAL.
Selain itu, kebocoran settling pond menunjukkan kegagalan dalam pengelolaan limbah yang bertentangan dengan ketentuan pengelolaan limbah dalam UU PPLH, khususnya Pasal 59 yang mengatur kewajiban pengelolaan limbah B3 serta standar pencegahan pencemaran. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba, perusahaan tambang juga wajib menyusun rencana pengelolaan limbah dan reklamasi yang komprehensif. Namun, evaluasi awal menunjukkan sistem pengelolaan limbah PT PUL belum memenuhi standar teknis yang ditetapkan.
Pelanggaran ini juga bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945 yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
DLH Kabupaten Luwu Timur telah memberikan tenggat waktu 21 hari kepada PT PUL untuk melakukan perbaikan menyeluruh, termasuk memperbaiki tanggul, menambah kompartemen
Dalam keterangan resminya, PT PUL menyatakan bahwa kejadian disebabkan oleh curah hujan ekstrem dan kondisi tanah di lokasi. Perusahaan mengklaim telah menyelesaikan perbaikan tanggul dan berencana menambah jumlah kolam endapan dari empat menjadi tujuh unit.
Masyarakat sekitar lokasi tambang menyampaikan keprihatinan mendalam. Selain pencemaran air sungai, warga juga terganggu oleh debu tambang yang beterbangan dan kebisingan aktivitas tambang yang berlangsung hingga malam hari. Paparan debu dan limbah tambang berisiko menimbulkan dampak kesehatan serius, seperti gangguan pernapasan (asma, bronkitis, hingga PPOK), iritasi mata dan tenggorokan, batuk kronis, serta penurunan fungsi paru-paru. Sementara kebisingan di malam hari menyebabkan gangguan tidur, stres, kelelahan, dan berpotensi meningkatkan risiko masalah kardiovaskular serta gangguan psikologis.
“Andi Patarai”, seorang warga setempat, menyatakan dengan pilu: “Setiap malam kami tidak bisa tidur nyenyak karena suara mesin tambang yang bising. Ditambah lagi debu yang masuk ke rumah, membuat anak-anak sering batuk. Sungai sudah tercemar, sekarang tambah debu dan bising. Pemerintah harus bertindak tegas, jangan biarkan perusahaan ini terus merusak lingkungan dan kesehatan kami.”
Warga lain, Bapak Hasan, menambahkan, “Sungai ini sumber air utama kami sehari-hari. Kalau sudah keruh begini, susah untuk masak, mandi, apalagi kalau ikan-ikan di sungai mati atau tercemar, mata pencaharian kami bisa hilang. Air tercemar ini juga bikin perut sakit dan anak-anak sering diare.”
Ibu Aisyah juga turut menyuarakan, “Kami sudah lama khawatir dengan aktivitas tambang ini. Setiap hujan deras, kami takut air limbah meluap lagi. Debu membuat rumah kotor dan sulit bernapas, sementara bising mengganggu istirahat malam. Pemerintah tolong awasi ketat, jangan sampai kasus ini terulang dan merusak kehidupan serta kesehatan kami.”
Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur berjanji akan menjadwal ulang pertemuan dengan pihak-pihak yang berkompeten untuk membahas kasus ini dan memberikan jawaban yang jelas kepada masyarakat. Namun, warga mengancam akan turun ke jalan jika janji tersebut tidak segera dipenuhi.
“Kalau janji pertemuan ini tidak ditepati, kami tidak punya pilihan lain selain turun ke jalan untuk menuntut hak kami,” tegas salah seorang warga.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan akan melakukan audit menyeluruh terhadap izin operasional PT PUL serta mengevaluasi regulasi lokal terkait pengelolaan settling pond guna mencegah risiko pencemaran lingkungan di wilayah kabupaten.












