MOROWALI, kitaindonesia.Com — Seorang pekerja feronikel di kawasan industri PT IHIP/PT BTIIG, Desa Tofogaro Morowali, dikabarkan mengalami kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan saat sakit pada malam hari, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.
Informasi tersebut disampaikan Ketua Serikat Pekerja Industri Smelter (SPIS), Usman, berdasarkan hasil investigasi dan keterangan korban serta sejumlah saksi di lapangan.
Menurut Usman, pekerja tersebut awalnya hendak berobat ke klinik perusahaan karena mengalami kondisi sakit cukup parah. Namun, proses administrasi disebut terkendala karena form Surat Keterangan Sakit (SKS) harus terlebih dahulu ditandatangani oleh formen tenaga kerja asing asal China.
“Korban sudah dalam kondisi sakit parah dan tidak mampu lagi masuk kerja, tetapi form berobat belum bisa ditandatangani karena formen yang bersangkutan belum datang,” ungkap Usman.
Meski tetap mendatangi klinik perusahaan dengan membawa ID card sebagai identitas resmi pekerja, korban disebut tidak mendapatkan pelayanan medis karena tidak membawa form berobat yang telah ditandatangani.
Akibat tidak memperoleh penanganan di klinik perusahaan, pekerja tersebut akhirnya dibawa ke Puskesmas Bahonsuai untuk mendapatkan perawatan medis berupa infus.
Usman mengecam keras dugaan pelayanan kesehatan yang dinilai tidak manusiawi terhadap pekerja. Ia menilai sistem pelayanan kesehatan perusahaan justru menyulitkan pekerja yang membutuhkan penanganan cepat, terutama pada malam hari.
“Kami mengecam keras tindakan yang tidak manusiawi dan pelayanan kesehatan yang tidak maksimal terhadap pekerja yang sedang sakit. Jangan sampai pekerja yang sudah sakit parah dipersulit hanya karena persoalan administrasi,” tegasnya.
Selain itu, SPIS juga menyoroti sistem pelayanan kesehatan yang dinilai masih berada di bawah kendali pengawas tenaga kerja asing. Menurutnya, urusan pelayanan kesehatan pekerja semestinya tidak bergantung pada persetujuan pekerja asing, apalagi dalam kondisi darurat.
SPIS mendesak pemerintah dan pengawas ketenagakerjaan segera turun melakukan investigasi terkait pelayanan kesehatan serta penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan.
“Harapan kami pemerintah segera turun investigasi pelayanan kesehatan dan pihak pengawas ketenagakerjaan juga memeriksa sistem K3 terhadap pekerja asing maupun sistem kerja di perusahaan,” ujar Usman.
Ia juga meminta agar sistem persetujuan form berobat tidak lagi berada di bawah kendali tenaga kerja asing karena dinilai tidak sesuai dengan tata kelola manajemen kerja di Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT IHIP maupun PT BTIIG belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan sulitnya akses pelayanan kesehatan bagi pekerja tersebut.(*)












