JAKARTA KITA INDONESIA.COM,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap terkait pengurusan eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Sejumlah saksi dari unsur peradilan hingga pihak swasta dipanggil untuk diperiksa, termasuk panitera dari PN Jakarta Utara dan PN Semarang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret sejumlah pejabat peradilan di PN Depok.
“Saksi diperiksa dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sengketa lahan di PN Depok,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
Adapun saksi yang diperiksa di antaranya Dedi Poerwanto, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta Ravita Lina, Panitera Pengadilan Negeri Semarang. Selain itu, KPK juga memanggil Isna Noor Fitria, Analis Perkara Peradilan pada Kepaniteraan Perdata PN Depok.
Tak hanya dari lingkungan peradilan, penyidik KPK turut memeriksa pihak swasta yakni Ouw Desiyanti, seorang direktur sekaligus sekretaris perusahaan properti, yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Seluruh pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 5 Februari 2026 di Depok. Dari hasil pengembangan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan sengketa lahan.
Mereka yakni I Wayan Eka Mariarta, Ketua PN Depok nonaktif; Bambang Setyawan, Wakil Ketua PN Depok nonaktif; Yohansyah Maruanaya, juru sita PN Depok; Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT KD; dan Berliana Tri Ikusuma, Head Corporate Legal PT KD.
Dalam konstruksi perkara, Eka dan Bambang diduga meminta fee sebesar Rp1 miliar untuk memuluskan pengurusan perkara sengketa lahan.Selain itu, Bambang Setyawan juga dijerat dalam perkara dugaan gratifikasi.
KPK menduga Bambang menerima gratifikasi yang berasal dari setoran penukaran valuta asing (valas) senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025–2026.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa seorang panitera pengganti Pengadilan Negeri Sidoarjo, Wenny Rosalina Anas, guna mendalami dugaan aliran uang dari salah satu tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah pejabat peradilan aktif dan nonaktif dalam dugaan praktik suap yang mencederai integritas lembaga hukum.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.(*)












