Luwu Timur, 3 April 2026 – Kritik keras terhadap pengelolaan pemerintahan desa di Kabupaten Luwu Timur kembali mencuat. Sebuah poster animasi yang beredar luas di media sosial Facebook memicu perhatian publik setelah diunggah oleh warga bernama Iskar Lhi.
Dalam unggahannya, Iskar Lhi menuliskan kritik pedas: “Luwu Timur #Juara #Miris….. Kayaknya baru tahun ini desa-desa Luwu Timur tidak ada Musyawarah Desa (Musdes) LKPPD/LPJ Desa. Bagaimana peran BPD sebagai pelaksana Musdes, Bagaimana peran Bupati…”
Poster animasi tersebut menegaskan peran Bupati sebagai pengawas utama dalam Musdes LKPPD. Materi sosialisasi resmi itu mengacu pada Undang-Undang Desa Pasal 112, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Permendagri Nomor 46 Tahun 2016. Disebutkan bahwa LKPPD wajib dibahas sebelum 31 Maret, dengan prinsip transparan, partisipatif, dan BPD harus bersikap kritis.
Namun, menurut Iskar Lhi dan banyak warga lainnya, realita di lapangan jauh berbeda. Banyak desa di Luwu Timur diduga tidak melaksanakan Musdes LKPPD sama sekali tahun ini. Warga mengaku tidak pernah diajak musyawarah, tidak ada pembahasan terbuka mengenai laporan kinerja kepala desa, dan tidak ada kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan kritik atau masukan.
Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengatakan, “Ini sudah semakin parah. Dana desa mengalir, laporan ke kabupaten tetap dibuat, tapi musyawarah dengan masyarakat? Tidak ada.”
Pertanyaan Besar untuk BPD dan Bupati.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pelaksana utama Musdes seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawal proses ini. Namun, fungsi pengawasan BPD terhadap kinerja kepala desa tampaknya belum maksimal di banyak desa.
Di sisi lain, Bupati Luwu Timur sebagai pengawas utama pemerintahan desa juga menjadi sorotan tajam. Bagaimana mungkin deadline penting sebelum 31 Maret bisa dilewatkan tanpa ada intervensi atau teguran tegas dari tingkat kabupaten?
Fenomena ini semakin miris karena Musdes LKPPD bukan sekadar formalitas administratif. Proses ini merupakan wujud nyata akuntabilitas penggunaan dana desa, program pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat. Tanpa musyawarah yang benar, potensi ketidaktransparanan dan minimnya partisipasi warga semakin terbuka lebar.
Harapan Masyarakat
Masyarakat Luwu Timur kini menanti penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten maupun DPRD setempat. Apakah benar banyak desa yang absen melaksanakan Musdes LKPPD? Apa langkah konkret yang diambil Bupati sebagai pengawas utama? Dan bagaimana BPD menjalankan fungsi pengawasannya?
Sejumlah pihak berharap agar kasus ini tidak berulang di tahun-tahun mendatang. Transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa harus menjadi prioritas, bukan hanya slogan belaka. (*)












