Ponsel Wartawan Dirampas, AJI Lhokseumawe Layangkan Tiga Tuntutan

ACEH.kitaindonesia.com Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe, Aceh melayangkan tiga tuntutan kepada Komando Distrik Militer (Kodim) 0103 Aceh Utara terkait perampasan telefon genggam milik Jurnalis Portalsatu.com, Muhammad Fazil oleh oknum TNI pada liputan aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara beberapa waktu lalu.

Ketua AJI Lhokseumawe, Zikri Maulana, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025, saat Muhammad Fazil tengah menjalankan tugas jurnalistik meliput aksi massa yang berujung bentrok dengan aparat TNI di wilayah Aceh Utara.

“Tindakan perampasan alat kerja jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Zikri Maulana didampingi Sekretaris AJI Lhokseumawe, Muzakir kepada awak media, Sabtu (27/12/2025).

Zikri menyebutkan, terhadap tiga tuntutan untuk Kodim 0103 Aceh Utara terkait dengan hal tersebut, yakni berdasarkan pernyataan Komandan Kodim (Dandim) 0103 Aceh Utara kepada awak media dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polres Lhokseumawe, dan menyatakan akan memberikan sanksi kepada pelaku perampasan telefon genggam sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Lanjut, AJI Lhokseumawe meminta kepada Dandim 0103 Aceh Utara untuk membuktikan komitmen tersebut secara nyata, tegas dan transparan. Selanjutnya juga memastikan serta menjamin bahwa Muhammad Fazil tidak akan mengalami teror, intimidasi, maupun bentuk tekanan apa pun di kemudian hari saat laksanakan aktivitasnya sebagai jurnalis.

“Dandim 0103 Aceh Utara juga harus menjamin keselamatan dan keamanan seluruh jurnalis dalam menjalankan tugasnya di lapangan,” sebutnya.

Kata Zikri, AJI juga menuntut agar tidak ada lagi kekerasan maupun intimidasi terhadap jurnalis di masa mendatang, serta menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran penting agar penghormatan terhadap kerja jurnalis dan kebebasan pers benar-benar ditegakkan.

Dia juga menegaskan, bahwasanya terkait dengan ini akan dilakukan pengawalan hingga tuntas, serta mengajak seluruh pihak untuk menghormati profesi jurnalis sebagai bagian dari pilar demokrasi.

Sebagaiman diketahui sebelumnya, Muhammad Fazil yang merupakan jurnalis portalsatu.com dan juga anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kita Lhokseumawe diduga mengalami intimidasi dan perampasan alat kerja oleh seorang ok um anggota TNI.

Adapun peristiwa tersebut terjadi saat liputan aksi damai yang menuntut penetapan status bencana nasional atas musibah banjir bandang di Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara.

Saat itu dirinya mengambil gambar masyarakat yang mengibarkan bendera Merah Putih dan aksi konvoi warga dengan mengibarkan bendera Bulan Bintang dan tiba-tiba peserta aksi yang melakukan konvoi terjatuh, hingga akhirnya pihak TNI mendatangi mereka.

Seketika seorang anggota TNI mendatanginya dan memaksa agar rekaman video tersebut dihapus, namun Fazil menolak dengan alasan video belum dipublikasikan dan masih dalam proses kerja jurnalistik.

Tak lama berselang oknum TNI lainnya kembali mendatangi Fazil dan berupaya merampas telefon genggam miliknya. Upaya perampasan tersebut disertai ancaman akan merusak gawai jika tidak dihapus. Akibat tarik menarik, telefon genggam milik Fazil terjatuh dan mengalami kerusakan.

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *