Luwu Timur, kitaindonesia. Com — Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Banggar DPRD Luwu Timur yang mempertemukan pihak PT Vale Indonesia dengan asosiasi pengusaha lokal Luwu Timur mengalami kebuntuan, Rabu, 20 Mei 2026.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Luwu Timur, Hj. Harisa S., berlangsung dalam suasana tenang namun penuh ketegangan saat pembahasan memasuki pokok tuntutan pengusaha lokal.
Dari pihak manajemen PT Vale Indonesia hadir Direktur External Relation Yusri Yunus, Direktur CMT Mula Warman, serta Sadewo. Sementara dari kalangan pengusaha lokal hadir para ketua dan anggota asosiasi pengusaha lokal , dengan juru bicara diwakili Iwan Usman dan H. Usman Sadik.
Dalam forum tersebut, pihak pengusaha menyampaikan delapan poin tuntutan kepada manajemen PT Vale. Namun sebagian besar pertanyaan dinilai belum mendapat jawaban tegas dari pihak perusahaan sehingga suasana forum sempat memanas.
Salah satu poin yang menjadi sorotan utama adalah terkait sistem prakualifikasi perusahaan. Pengusaha lokal mempertanyakan kebijakan PT Vale yang dinilai membedakan perlakuan antara kontraktor lokal dan kontraktor nasional.
“Kenapa pengusaha lokal diwajibkan memenuhi prakualifikasi lima tahun, sementara kontraktor nasional tidak diberlakukan hal yang sama?” ujar H. Usman Sadik dalam forum.
Pertanyaan tersebut berulang kali disampaikan dengan nada tegas karena pihak manajemen PT Vale dinilai belum memberikan jawaban pasti terkait dasar kebijakan tersebut.
Situasi yang mulai gaduh kemudian cepat ditengahi pimpinan sidang agar forum tetap kondusif dan pembahasan dapat dilanjutkan.
Sebagai jalan keluar, pihak pengusaha mengusulkan pembentukan tim bersama untuk kembali melakukan komunikasi lanjutan dengan manajemen PT Vale. Usulan tersebut akhirnya disetujui kedua belah pihak.
Pertemuan ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan pada forum berikutnya. Jadwal pertemuan lanjutan akan ditentukan kemudian dan hasil pembahasannya akan kembali diplenokan dalam RDP selanjutnya di DPRD Luwu Timur.(*)












