Kunjungan Aliansi Muak ke Polda Sulsel: Proses Hukum Dugaan Penyimpangan Ambulans CSR PT Vale Disebut Tetap Berjalan

Luwu Timur KITA INDONESIA.COM,— Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (Aliansi Muak) kembali melakukan pengawalan terhadap proses hukum dugaan penyimpangan pengadaan Ambulans Garda Sehat Desa yang bersumber dari program CSR PT Vale.

Dalam kunjungan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, khususnya bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Aliansi Muak mempertanyakan perkembangan dan tindak lanjut penanganan perkara tersebut.

Perwakilan Aliansi Muak, Iskarlhi, mengatakan pihaknya telah bertemu dengan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel dan memperoleh informasi bahwa proses penanganan perkara masih berjalan.

“Kami menghadap ke penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel dan menurut penyidik proses tetap berjalan dan sudah ada beberapa Kepala Desa dan pihak PT Vale yang telah mintai keterangan ,” ungkap Iskarlhi.

Ia menjelaskan, persoalan Ambulans Garda Sehat Desa sebelumnya menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai sorotan terkait realisasi program CSR PT Vale yang diperuntukkan bagi 24 desa pemberdayaan.

Program tersebut dipertanyakan masyarakat terkait pelaksanaan, manfaat, serta kejelasan realisasi ambulans yang diharapkan dapat mendukung pelayanan kesehatan desa.

Iskarlhi menyampaikan, pihaknya belum membuka seluruh informasi hasil pertemuan dengan penyidik karena masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut serta langkah penyelesaian kelengkapan berkas.

“Kami tidak ingin mendahului proses yang sedang berjalan. Saat ini kami masih menghormati tahapan penyidik dan menunggu perkembangan resmi, termasuk kelengkapan data maupun langkah lanjutan dari pihak terkait. Yang jelas Aliansi Muak tetap mengawal agar proses ini berjalan transparan dan sesuai aturan hukum,” ungkap Iskarlhi.

Terkait adanya informasi atau isu sejumlah pihak bersama vendor melakukan pengumpulan dana untuk menyelesaikan program tersebut hingga 11 Juni 2026, Iskarlhi meminta agar informasi tersebut tidak langsung disimpulkan sebelum ada kepastian.

“Itu masih sebatas isu dan belum bisa dipertanggungjawabkan apakah benar atau tidak. Yang jelas sampai saat ini kami tetap mengawal proses hukum yang berjalan di Polda,” tegas Iskarlhi yang juga Ketua Harian Lak Ham Indonesia (LHI).

Menurutnya, pengawalan dilakukan agar persoalan tersebut mendapat kejelasan secara hukum dan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami berharap proses ini berjalan transparan dan profesional. Jika memang terdapat dugaan pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Jika ada upaya penyelesaian program, mekanisme dan pertanggungjawabannya juga harus jelas,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak penegak hukum maupun pihak-pihak terkait lainnya.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130