Babak Baru Dugaan Korupsi Ambulans Garda Sehat Luwu Timur: Kejaksaan Sita 5 Unit Ambulans dan Sejumlah Dokumen

Luwu Timur KITA INDONESIA.COM,– Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam program Ambulans Garda Sehat Luwu Timur memasuki babak baru. Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu Timur melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap lima unit mobil ambulans serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale Indonesia Tbk dalam pengadaan 26 unit ambulans untuk desa-desa di wilayah pemberdayaan perusahaan pada Tahun Anggaran 2025.

Penggeledahan dilakukan pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 08.30 WITA di kediaman saudara E, Direktur Utama PT Malili Supply Utama (MSU), di Jalan WR. Supratman, Kelurahan Puncak Indah, Kecamatan Malili. Tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-105/P.4.36/Fd.2/07/2026 tanggal 2 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-102/P.4.36/Fd.2/06/2026 tanggal 29 Juni 2026.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara, serta lima unit ambulans yang bertuliskan Desa Baruga, Towuti, Wewangriu, Sorowako, Nuha, dan Ledu-Ledu. Kelima kendaraan tersebut hingga kini belum diserahterimakan kepada desa penerima.

Kejaksaan menjelaskan, penanganan perkara ini diawali dari operasi intelijen pada 4 Mei 2026. Setelah ditemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana, perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 19 Juni 2026.

Kasus ini bermula dari program pengadaan 26 unit ambulans yang dibiayai melalui dana CSR PT Vale Indonesia Tbk sebagai bagian dari program peningkatan layanan kesehatan masyarakat dan mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Pada Januari 2026, sebanyak 26 desa disebut telah melakukan transaksi pembelian ambulans melalui PT Malili Supply Utama.

Sesuai kesepakatan, pihak penyedia berkewajiban mendatangkan seluruh unit ambulans paling lambat akhir April 2026. Namun hingga Juni 2026, kewajiban tersebut belum terpenuhi. Dari total 26 unit yang direncanakan, baru lima unit yang tiba dan belum diserahterimakan kepada pemerintah desa.

Kejaksaan Negeri Luwu Timur menegaskan penyidikan masih terus berlangsung. Tim penyidik saat ini fokus memeriksa para saksi, mengumpulkan alat bukti, serta mendalami pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana CSR tersebut.

Hingga siaran pers ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Luwu Timur belum menetapkan tersangka. Penyidik menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna mengungkap secara tuntas dugaan korupsi dalam program Ambulans Garda Sehat Luwu Timur.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130