Lutim.kitaindonesia.com — Dugaan adanya keterlibatan pengawas “abal-abal” dalam proyek revitalisasi sejumlah sekolah di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel memantik kemarahan masyarakat. Proyek yang seharusnya menghadirkan lingkungan belajar aman dan layak justru diselimuti tanda tanya besar akibat lemahnya fungsi pengawasan di lapangan.
Sejumlah temuan fisik bangunan memunculkan dugaan kuat bahwa pengawas tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Bahkan, warga menilai pengawas hanya sebatas formalitas administrasi, sementara pekerjaan di lapangan terkesan dibiarkan tanpa kontrol kualitas yang ketat.
Informasi yang dihimpun, oknum pengawas yang disebutkan sedang mengawasi sejumlah Bangunan Revitalisasi sekolah di Kecamatan Wotu, Kecamatan Burau, Kecamatan Tomoni dan Kecamatan Towuti di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.
“Ini sekolah, tempat anak-anak belajar. Kalau pengawasnya main-main, siapa yang bertanggung jawab kalau bangunan bermasalah?” ujar salah seorang warga dengan nada kecewa.
Masyarakat menduga adanya pembiaran sistematis, yang membuka peluang terjadinya penyimpangan spesifikasi teknis dan penurunan mutu bangunan. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya, mengingat proyek revitalisasi sekolah menggunakan anggaran negara dan menyangkut keselamatan peserta didik serta tenaga pendidik.
Warga pun menuntut keterbukaan informasi secara menyeluruh. Mulai dari identitas pengawas, jadwal pengawasan, hingga laporan hasil monitoring proyek harus dibuka ke publik. Mereka juga mendesak inspektorat dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan.
ISKAR, aktivis lingkungan setempat turut angkat bicara terkait dugaan adanya keterlibatan pengawas “abal-abal’ dalam proyek revitalisasi sekolah. Ia menilai persoalan tersebut bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk kegagalan pengawasan yang berpotensi merugikan publik.
Menurut ISKAR, revitalisasi sekolah seharusnya menjadi prioritas yang diawasi secara ketat karena menyangkut keselamatan anak-anak dan tenaga pendidik. Namun jika pengawas seperti itu justru diduga terlibat atau membiarkan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, maka hal itu merupakan pelanggaran serius.
“Pengawas itu bukan pelengkap administrasi. Kalau di lapangan ditemukan banyak kejanggalan, patut diduga ada pembiaran atau bahkan keterlibatan langsung. Ini tidak bisa ditolerir,” tegas ISKAR, Minggu (14/12/2025).
Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi kepada publik. Menurutnya, identitas pengawas, laporan harian, hingga hasil pengujian mutu bangunan wajib dibuka agar masyarakat dapat ikut mengawasi.
“Ini uang negara, bukan uang pribadi. Kalau revitalisasi sekolah dikerjakan asal-asalan, yang jadi korban adalah siswa. Aparat penegak hukum dan inspektorat harus segera turun melakukan audit menyeluruh,” tambahnya.
ISKAR menegaskan, jika dugaan tersebut terbukti, pihak-pihak yang terlibat harus diberi sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku agar menjadi efek jera dan tidak terulang pada proyek pendidikan lainnya.
“Jangan sampai revitalisasi sekolah hanya jadi proyek bancakan. Pendidikan adalah masa depan, bukan ladang permainan oknum,” tegas warga.
“Jika pengawas membiarkan penyimpangan dalam revitalisasi sekolah, itu kejahatan terhadap keselamatan siswa. Aparat wajib mengusut tuntas. semestinya pengawas wajib miliki Sertifikat Keahlian (SKA) / Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dan punya pengalaman minimal 1 sampai 3 tahun dalam bidangnya, “pungkas ISKAR.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatan pengawas dalam proyek revitalisasi sekolah tersebut.












