Kades di Tomoni Akui, 11 media berkontrak, 8 Media Online LPJ Cukup Berbadan Hukum dan Print Out Kertas HVS

Gambar ilustrasi 

Lutim.kitaindonesia.com  — Salah satu Kepala Desa di Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, mengungkapkan bahwa terdapat sebelas  media yang menjalin kontrak kerja sama di Kantor desanya. Namun, hanya delapan media yang diharuskan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran desa, yang seluruhnya merupakan media berkontrak di desanya.

Selain itu menurut Kades, mekanisme pertanggungjawaban untuk media online dinilai sederhana. Ia menyebut, fisik LPJ hanya berupa berita yang telah dipublikasikan lalu dicetak di kertas HVS biasa.

“Kalau media online, cukup berbadan hukum punya e-katalog fisik LPJ-nya hanya berita yang diprint di kertas HVS,” ujarnya, Senin (29/12/2025).

Selain cetakan berita, kata dia, pertanggungjawaban media online  cukup didukung dengan keberadaan media dalam e-katalog, berbadan hukum, serta dapat diakses lewat portal beritanya sudah cukup sebagai  pembuktian tayangan melalui portal berita. Selama berita dapat diakses publik, hal itu dianggap telah memenuhi unsur jasa publikasi.

Namun demikian, praktik tersebut menimbulkan sorotan jika dikaitkan dengan ketentuan pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa.

Sejumlah Pemerhati Dana Desa menyebutkan, LPJ berita media online dengan mengandalkan print out di kertas HVS tidak dapat dibenarkan, sebelum perusahaan media memenuhi regulasi perizinan usaha yang berlaku secara nasional.

Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 70 menegaskan bahwa setiap belanja desa harus didukung bukti yang lengkap dan sah serta dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan hukum.

Selanjutnya, Pasal 72 Permendagri yang sama menyebutkan bahwa Kepala Desa bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan desa, termasuk kebenaran materiil dokumen LPJ. Sementara itu, Pasal 75 mengatur bahwa laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes menjadi dasar evaluasi dan pemeriksaan oleh aparat pengawas internal pemerintah.
Selain sanksi administrasi, ketentuan hukum juga mengatur konsekuensi pidana apabila ditemukan penyimpangan.

Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa di Tomoni ini belum membeberkan secara rinci nilai kontrak masing-masing media, mekanisme pemilihan media, serta alasan tiga media yang disebut berkontrak namun tidak masuk dalam LPJ.

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *