Diduga Di-Blacklist Setelah Persoalkan Upah, Operator Crane Asal Luwu Timur Mengadu ke Disnaker.


Luwu Timur, kitaindonesia. Com — Seorang pekerja lokal asal Desa Asuli, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, mengajukan pengaduan resmi kepada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja terkait dugaan pelanggaran hak pekerja yang dialaminya saat bekerja sebagai operator Mobile Crane pada perusahaan outsourcing PT Tenaga Mandiri Utama (TMU) di lingkungan PT Huadi Nickel Indonesia (HLNI).

Menurut pengakuannya saat ditemui di markas jaringan advokasi masyarakat lingkar tambang (JAKAM), Kamis, 21/05/2026, Akbar Ali mengaku menerima upah yang dinilai jauh di bawah standar dibanding operator Mobile Crane di kawasan industri Morowali, padahal alat yang dioperasikannya memiliki risiko kerja tinggi.

Ia juga menyebut adanya perbedaan informasi saat perekrutan dengan kondisi kerja di lapangan. Menurutnya, saat penandatanganan kontrak dirinya diinformasikan hanya akan mengoperasikan unit crane kapasitas di bawah 50 ton. Namun dalam praktiknya, ia justru mengoperasikan unit dengan kapasitas di atas 50 ton tanpa penyesuaian upah.

“Ini yang kemudian melatarbelakangi saya mempertanyakan kembali masalah salary,” ungkap Akbar.

Akbar mengaku sempat diminta menghentikan pekerjaan sementara untuk melakukan perundingan soal upah bersama pihak HRD perusahaan. Namun negosiasi disebut tidak mencapai kesepakatan karena nilai upah yang ditawarkan dianggap terlalu kecil.

Tidak lama kemudian, dirinya menerima surat pengembalian penugasan tertanggal 11 Februari 2026. Dalam surat itu, PT TMU menyatakan penugasan Akbar di PT HLNI dihentikan berdasarkan keputusan pihak user sejak 7 Februari 2026 dan tidak dilanjutkan.

Akbar menilai pemberhentian dirinya dianggap karena mangkir selama dua hari kerja. Namun ia membantah tuduhan tersebut dan mengaku memiliki bukti absensi serta dokumentasi saat masih mengoperasikan alat pada hari yang dipermasalahkan.

Selain itu, Akbar juga mengungkap dugaan adanya efek blacklist setelah dirinya keluar dari perusahaan. Ia mengaku telah mencoba melamar di dua perusahaan berbeda yang masih membutuhkan operator Mobile Crane, namun lamarannya ditolak dengan alasan masih terhubung vendor sebelumnya.

Dalam pengaduannya, Akbar meminta pemerintah daerah dan Dinas Tenaga Kerja memberikan perlindungan kepada tenaga kerja lokal, terlebih menjelang masuknya Proyek Strategis Nasional (PSN) Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) di Luwu Timur.

Ia meminta agar nama baiknya dipulihkan, sistem pengupahan diperhatikan lebih layak, serta perusahaan lebih mengedepankan prinsip kemanusiaan terhadap pekerja lokal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Tenaga Mandiri Utama maupun PT Huadi Nickel Indonesia terkait pengaduan tersebut.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130