Lutim.kitaindonesia.com – Usai disorot Warga, satu unit excavator melintas tanpa alas track di atas aspal di jalan penghubung Desa Teromu dan Koroncia, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Rabu 17 Desember 2025 kini menimbulkan polemik.
Menanggapi laporan masyarakat, personel Polsek Mangkutana melakukan pengecekan langsung ke titik aspal yang dimaksud, demikian dengan meminta keterangan pihak pengelola excavator
Kanit Reskrim Polsek Mangkutana, IPDA. Kasman menerangkan bahwa dirinya sudah mengecek lansung dan meminta keterangan pengelola yang rupanya alat tersebut akan mengerjakan proyek normalisasi.
” Kita sudah cek, katanya jalan aspal statusnya jalan inspeksi yang merupakan kewenangan balai, yang suruh kerja juga pihak balai,” Kata Kanit Reskrim Polsek Mangkutana.
Terpisah, ketua Unit Pengelola Irigasi (UPI) kalaena, Muhammad Nasir dihubungi awak Tanpa Alas Track, Eksavator Miik PU Rusak Aspal, Ketua UPI Kalaena Tak Paham Regulasi bahwa jalan penghubung desa tersebut bukan jalan umum untuk masyarakat.
” Apanya mau dipersoalkan, itu jalan inspeksi bukan jalan umum, hanya kebijakan yang diberikan sehingga bisa dilalui masyarakat, yang dikerjakan proyek balai yang suruh kerja alat juga pihak balai jadi jalan itu urusan balai,” Ungkapnya.
Diminta tanggapannya soal traveling excavataor ratusan meter di atas permukaan aspal tanpa alas track, Muhammad Nasir dengan tegas tidak mempersoalkan jika ada kerusakan aspal yang timbul akibat excavator tersebut.
” Itu jalan inspeksi kami, mau rusak atau terkupas juga tidak masalah, ini susah sekali kita urus baru bisa ada pekerjaan masuk Disini, kalau mau dipersoalkan bisa puluhan tahun tidak direspon lagi permintaan masyarakat, ini yang dikerjakan normalisasi untuk masyarakat juga, kalau ini dihentikan yang rugi masyarakat,” Tegasnya.
Ditanya soal aspal yang dibangun saat itu bersumber dari mana, Muhammad Nasir sontak mengatakan jika itu bukan urusannya, yang pada intinya adalah jalan aspal tersebut menurutnya masyarakat hanya diberi kebijakan lewat.
Bahkan dirinya menjelaskan bahwa sepanjang jalan pinggir irigasi adalah jalan khusus operasional irigasi, bukan jalan umum untuk masyarakat.
” Soal itu bukan urusan saya, yang jelasnya jalan itu jalan khusus operasional irigasi, bukan jalan umum, pokonya semua jalan yang dekat irigasi itu jalan khusus, masyarakat hanya diberi kebijakan untuk lalui, kalau pun ada kontaktor yang merusak kami suruh perbaiki,” Dalihnya.
Jalan aspal mulai dari desa Sindu Agung, desa Teromu dan Desa Koroncia kecamatan Mangkutana yang berada di sisi irigasi adalah status jalan inspeksi, khusus operasional irigasi dan bukan jalan umum menurut dia.
Iskar LHI selaku Aktivis Lingkungan menanggapi, bahwa pernyataan Muhammad Nasir sangat keliru. Menurutnya bahwa Sarana yang dibangun oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) adalah fasilitas umum sebab BBWS adalah pelaksana teknis .
“Ya, aspal jalan inspeksi BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) itu menggunakan anggaran negara APBN jadi tidak benar kalau disebutkan fasilitas perusahaan atau pribadi,” kata Iskar LHI, Kamis (18/12/2025).
Adapun Penjelasan tegasnya sebagai berikut:
BBWS adalah unit pelaksana teknis Kementerian PUPR (Ditjen Sumber Daya Air). Seluruh kegiatan fisik BBWS—termasuk pembangunan, peningkatan, atau pengaspalan jalan inspeksi sungai/tanggul—bersumber dari APBN.
Dasar dan alasan hukumnya:
1. Status BBWS
BBWS = instansi pemerintah pusat
Anggaran operasional & proyeknya berasal dari APBN
2. Fungsi jalan inspeksi BBWS
Untuk operasi dan pemeliharaan sungai, tanggul, bendung, dan pengendalian banjir
Merupakan aset negara
3. Landasan regulasi
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Regulasi teknis Kementerian PUPR – Ditjen SDA
Implikasi penting (untuk pengawasan:
Jika aspal jalan inspeksi BBWS:
Dikerjakan oleh kontraktor
Ada papan proyek
Diawasi PPK BBWS
Masuk paket pekerjaan PUPR
Maka itu proyek APBN dan wajib patuh pada aturan pengadaan, mutu pekerjaan, transparansi, serta dapat diaudit BPK.












