Lutim.kitaindonesia.com – Sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Luwu Timur mengaku resah atas ulah oknum yang mengatasnamakan diri sebagai wartawan. Oknum tersebut diduga mendatangi sekolah-sekolah dan menagih sejumlah uang dengan dalih kerja sama publikasi media, sembari menunjukkan desain dokumen berbentuk PDF melalui telepon genggam (HP) sebagai alat legitimasi.
Aksi ini sepertinya jadi ladang bagi oknum yang mengaku wartawan memanfaatkan sekolah hingga ke desa cari cuan.
Dengan modal desain koran digital, oknum tersebut dengan mudahnya meminta uang ke sejumlah instansi di kabupaten Luwu Timur.
Di kecamatan Wotu, salah satu kepala Sekolah Dasar mengaku heran lantaran ada oknum yang tiba-tiba datang meminta uang dengan memperlihatkan desain koran (digital) menggunakan handphone.
Uang yang diminta per sekolah pun tidak sedikit, oknum wartawan tersebut menagih dengan dalih tagihan edisi selama tiga bulan yang jumlahnya Rp. 350 ribu melalui dana BOS.
” Kami juga heran, kenapa ada begini, kami tidak pernah ada kerjasama dengan ini yang mengaku wartawan, tiba-tiba datang menagih, kasi lihat koran online di Handphone, katanya tiga ratus lima puluh ribu edisi tiga bulan,” Ujar Kasek menolak tulis nama.
Koran digital yang diperlihatkan oleh oknum mengaku wartawan ini berupa gambar kegiatan Bupati Luwu Timur, nama desain koran onlinenya, Inspirasi Desa Luwu Timur yang terbit perdana pada Juli 2025.
Para kepala Sekolah yang didatangi oleh oknum mengaku wartawan ini dengan terpaksa memberikan uang sesuai dengan jumlah yang diminta, dia juga menyodorkan kwitansi tagihan.
” Terpaksa kami bayar karena dia minta terus, dia pdf kan juga itu gambar koran dari handphone nya,” Kata dia.
Para kepala Sekolah yang didatangi oleh oknum mengaku wartawan ini dengan terpaksa memberikan uang sesuai dengan jumlah yang diminta, dia juga menyodorkan kwitansi tagihan.
” Terpaksa kami bayar karena dia minta terus, dia pdf kan juga itu gambar koran dari handphone nya,” kata sumber.
Berdasarkan penuturan beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya, oknum tersebut datang langsung ke lingkungan sekolah pada jam kerja. Ia memperkenalkan diri sebagai wartawan dari salah satu media online, lalu menunjukkan file PDF berisi logo media, contoh pemberitaan, serta daftar nominal biaya publikasi.
“Dia datang mengaku wartawan, menunjukkan PDF di HP, seolah-olah itu kontrak kerja sama. Padahal kami tidak pernah merasa menandatangani atau menyepakati apa pun,” ujar salah satu kepala sekolah kepada wartawan.
Klaim Kerja Sama dan Tekanan Pembayaran
Dalam aksinya, oknum tersebut mengklaim telah ada kesepakatan sebelumnya dengan pihak sekolah. Bahkan, beberapa pihak sekolah mengaku diminta segera melakukan pembayaran dengan alasan periode kontrak telah berjalan.
“Dibilang ini tagihan dari September sampai Desember. Kami bingung karena tidak pernah ada kontrak atau kesepakatan resmi,” ungkap sumber lainnya.
Cara tersebut membuat sejumlah kepala sekolah dan bendahara merasa terintimidasi dan khawatir, terlebih karena dana yang dikelola merupakan dana negara.
Modus Desain Tabloid Bergambar Bupati
Salah satu modus yang paling menonjol adalah penggunaan desain tabloid atau buletin bergambar Bupati Luwu Timur pada sampul depan. Tabloid tersebut ditampilkan dalam bentuk file PDF di HP, seolah-olah merupakan terbitan resmi media atau hasil kerja sama dengan pemerintah daerah.
Menurut sumber, gambar kepala daerah sengaja ditampilkan untuk membangun persepsi legalitas dan kedekatan dengan kekuasaan. Oknum tersebut kemudian mengaitkan desain tabloid itu dengan program publikasi sekolah atau kegiatan pemerintahan, lalu menagih biaya kepada pihak sekolah.
“Karena ada foto bupati di halaman depan, kami kira ini media resmi atau sudah bekerja sama dengan pemerintah. Ternyata hanya ditunjukkan di HP dan diminta bayar,” ujar salah satu kepala sekolah.
Praktik tersebut dinilai menyesatkan karena penggunaan foto pejabat publik tanpa kejelasan izin dan tanpa keterkaitan langsung dengan sekolah yang ditagih.
Potensi Pelanggaran Hukum
Iskaruddin selaku Ketua Pelaksana Harian LHI menilai, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan mencederai profesi jurnalis. Wartawan sejatinya bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan tidak dibenarkan meminta atau memaksa imbalan, apalagi dengan ancaman terselubung.
“Jika benar ada pemaksaan penagihan tanpa dasar perjanjian yang sah, itu bisa mengarah pada dugaan pemerasan atau penipuan. Selain itu, perusahaan pers wajib berbadan hukum dan terverifikasi,” ujar Iskaruddin, Kamis (18/12/2025).
Imbauan kepada Pihak Sekolah
Sejumlah pihak mengimbau agar kepala sekolah dan bendahara lebih berhati-hati menghadapi oknum yang mengatasnamakan wartawan. Sekolah diminta tidak melayani permintaan pembayaran tanpa kontrak resmi dan melakukan verifikasi terhadap identitas media maupun wartawan yang datang.
“Kalau tidak ada kerja sama tertulis dan jelas, sebaiknya ditolak. Bila ada tekanan, segera laporkan ke dinas pendidikan atau aparat penegak hukum,” tegas sumber tersebut.
Berita ini disusun sebagai bentuk edukasi publik sekaligus peringatan agar sekolah-sekolah tidak menjadi sasaran praktik-praktik yang mencederai hukum dan etika jurnalistik.
Hingga dikabarkan, oknum wartawan yang dimaksud tidak merespon konfirmasi awak media, melalui sambungan telepon celular maupun pesan WahstApp.












