Lutim.kitaindonesia.id — Iskar LHI, Ketua Pelaksana Harian Lembaga Advokasi HAM Indonesia (Lak HAM Indonesia/LHI), menanggapi pernyataan Bupati Luwu Timur dan sejumlah anggota DPRD terkait dugaan oknum wartawan yang menjual nama bupati ke sekolah-sekolah dan pemerintah desa untuk kepentingan kontrak langganan media. Menurutnya, persoalan ini tidak akan selesai jika hanya dijawab dengan klarifikasi di ruang publik.
Iskar LHI menilai, selama tidak ada aturan teknis dan standar resmi, praktik mengatasnamakan pejabat untuk kepentingan pribadi akan terus berulang.
“Komentar pejabat penting, tapi itu bukan solusi. Yang dibutuhkan adalah langkah konkret berupa aturan dan mekanisme yang jelas agar sekolah dan pemerintah desa tidak lagi berada dalam posisi tertekan,” tegas Iskar LHI, Ketua Pelaksana Harian Lak HAM Indonesia.
Ia menegaskan bahwa kerja sama media yang profesional sebenarnya sudah memiliki ukuran yang jelas, tanpa harus mematikan media kecil atau media lokal yang sedang bertumbuh.
Beberapa prinsip yang dapat dijadikan standar antara lain:
Media berbadan hukum yang sah, dibuktikan dengan akta pendirian dan pengesahan Kemenkumham.
Memiliki legalitas dan identitas redaksi yang jelas, termasuk alamat kantor, struktur redaksi, serta surat tugas atau ID pers wartawan.
Menjalankan praktik jurnalistik yang bertanggung jawab sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, terlepas dari status administratif media.
Kerja sama dilakukan melalui mekanisme kelembagaan, bukan pendekatan personal atau membawa-bawa nama bupati, DPRD, atau pejabat tertentu.
Kontrak kerja sama bersifat transparan dan proporsional, mencantumkan ruang lingkup publikasi, durasi, serta nilai kerja sama yang wajar.
Kesediaan menandatangani pakta integritas, termasuk larangan intimidasi, pemerasan, dan penyalahgunaan nama pejabat.
Menurut Iskar LHI, standar tersebut adil karena menilai perilaku dan profesionalitas, bukan semata status atau label media.
“Banyak media lokal bekerja jujur dan profesional meski belum memiliki label tertentu. Yang harus disingkirkan bukan medianya, tetapi praktik menyimpang yang merusak marwah pers dan pemerintahan,” ujarnya.
Ia juga mendorong Pemerintah Daerah Luwu Timur untuk segera menerbitkan SOP atau surat edaran resmi, agar seluruh sekolah dan pemerintah desa memiliki pedoman yang sama dan tidak lagi bergerak berdasarkan rasa takut.
“Kalau Pemda serius, jangan berhenti diwacana. Buat aturan terbuka, sosialisasikan, dan tindak tegas oknum yang melanggar. Di situlah kehadiran negara benar-benar dirasakan,” pungkas Iskar LHI, Ketua Pelaksana Harian Lak HAM Indonesia ini.












