Lutim.kitaindonesia.com – Kebijakan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) desa Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali menuai sorotan pasca digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Luwu Timur bersama 33 desa penerima BKK. Menyikapi hasil RDP tersebut, Iskar, pemerhati desa Luwu Raya yang selama ini dikenal getol mengkritisi kebijakan pemerintah yang dinilai tidak sesuai aturan, mempertanyakan konsistensi dan keadilan kebijakan BKK desa.
Saat dikonfirmasi media usai mencermati hasil RDP pada Selasa 6/1/2025, Iskar mengingatkan bahwa pada periode pemerintahan sebelumnya, Pemkab Luwu Timur menyalurkan bantuan keuangan sebesar Rp1 miliar kepada 125 desa. Meski kebijakan tersebut kerap dikritik karena kegiatan bersifat mandatori, namun seluruh desa tetap mendapatkan alokasi anggaran secara merata.
“RDP tersebut justru membuka fakta bahwa janji Rp2 miliar per desa belum terwujud. Pada Tahun Anggaran 2025, hanya 33 desa yang ditetapkan dan desa hanya mengelola Rp1 miliar, sementara Rp1 miliar lainnya dikelola OPD,” ujar Iskar,Kamis (8/01/2026).
Menurutnya, skema tersebut tidak sejalan dengan semangat kemandirian desa dan berpotensi membatasi kewenangan desa dalam menentukan arah pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat. Ia juga mempertanyakan apakah dana BKK yang saat ini berjalan benar-benar terbebas dari program mandatori.
Iskar menilai hingga kini pemerintah daerah belum pernah menyampaikan secara terbuka kriteria penetapan 33 desa penerima BKK. Kondisi ini, kata dia, berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial, terlebih berdasarkan informasi yang berkembang dalam RDP, pada Tahun Anggaran 2026 program BKK kembali akan difokuskan pada desa-desa yang sama.
“RDP seharusnya menjadi pintu evaluasi menyeluruh. Jangan sampai kebijakan ini justru melahirkan ketimpangan baru antar desa,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam RDP tersebut, Anggota Komisi I DPRD Luwu Timur, Mahading, juga mempertanyakan efektivitas pengelolaan anggaran BKK. Ia menilai penyaluran dana akan lebih efisien jika langsung ditransfer ke kas desa dibandingkan dititipkan di OPD.
Sementara itu, Muhammad Nur, anggota Komisi I DPRD lainnya, mengingatkan agar kebijakan BKK tetap mengedepankan rasa keadilan.
Ia menyoroti potensi kecemburuan sosial karena masih banyak desa di Luwu Timur yang belum mendapatkan program serupa.
Adapun anggota DPRD Luwu Timur, Harisal, dalam forum RDP secara terbuka mempertanyakan dasar dan kriteria pemerintah daerah dalam menetapkan 33 desa sebagai penerima BKK.
Menurutnya, potensi antara desa penerima dan non-penerima relatif tidak jauh berbeda sehingga pemerintah daerah perlu menjelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi pilih kasih.
Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui salah satu OPD teknis menyampaikan bahwa kebijakan BKK 33 desa merupakan bagian dari tahapan awal atau uji coba program yang akan terus dievaluasi.
Hingga berita ini diterbitkan, hasil RDP terkait kebijakan BKK desa masih menjadi perhatian publik, khususnya desa-desa yang belum tersentuh program tersebut.(*)












