JAKARTA.kitaindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota ibadah haji di Kementerian Agama RI tahun 2023–2024.
Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (9/1). Selain Yaqut, KPK juga menetapkan seorang lainnya berinisial IAA yang menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama pada periode yang sama.
“Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni YJQ selaku mantan Menteri Agama dan IAA selaku staf khusus,” ujar Budi.
Menurut Budi, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Hingga kini, nilai kerugian negara masih dalam tahap penghitungan oleh tim KPK.
“Proses penyidikan masih berjalan. Penyidik terus melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, KPK mengungkapkan bahwa penyidikan juga menyasar sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro perjalanan haji. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami alur dugaan korupsi sekaligus mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara.
“Kami juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang berasal dari PIHK atau biro travel, sebagai bagian dari upaya asset recovery,” tambah Budi.
KPK turut mengapresiasi pihak-pihak yang telah bersikap kooperatif selama proses penyidikan, termasuk mereka yang memenuhi panggilan penyidik dan menyerahkan barang bukti berupa uang untuk disita negara.
Di akhir keterangannya, KPK mengimbau seluruh pihak terkait agar tetap kooperatif dan tidak menghambat proses hukum. KPK menegaskan akan menyampaikan perkembangan terbaru perkara ini secara terbuka sesuai dengan tahapan penyidikan yang berjalan.(*)












