Aspek Kajian Geografis Dari Kampus Dibalik Seruan Pembentukan Luwu Raya

Luwu.kitaindonesia.com Seruan Pembentukan Provinsi Luwu Raya Berdasarkan Kajian Geografis merupakan kebutuhan objektif yang dapat dibenarkan secara ilmiah dan konstitusional, khususnya jika ditinjau dari kajian geografis, konektivitas wilayah, serta karakter bentang alam yang khas dan berbeda dari wilayah Sulawesi Selatan bagian barat.

1. Kesatuan Geografis yang Jelas

Wilayah Luwu Raya yang meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo berada dalam satu hamparan geografis yang saling terhubung secara alami. Kawasan ini membentang dari pesisir Teluk Bone hingga pegunungan Verbeek dan Latimojong, membentuk satu kesatuan ekosistem darat–laut yang utuh.

Secara geomorfologi, Luwu Raya memiliki karakter wilayah timur Sulawesi dengan kontur pegunungan, dataran rendah, dan kawasan pesisir yang berbeda signifikan dengan wilayah Sulsel bagian barat yang lebih dominan dataran rendah dan perkotaan.

2. Jarak dan Hambatan Akses Pemerintahan

Secara geografis, Luwu Raya terpisah jauh dari pusat pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar. Jarak tempuh darat yang panjang, kondisi topografi pegunungan, serta keterbatasan jalur alternatif menyebabkan pelayanan pemerintahan, pengawasan pembangunan, dan respons kebijakan menjadi tidak optimal.
Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan spasial yang secara geografis merugikan masyarakat Luwu Raya dalam mengakses layanan pemerintahan tingkat provinsi.

3. Potensi Wilayah Berbasis Geografi

Luwu Raya memiliki potensi geografis strategis:

Pertanian dan perkebunan di dataran subur Luwu dan Luwu Utara
Pertambangan dan energi di Luwu Timur
Kelautan dan perikanan di wilayah pesisir Teluk Bone
Hinterland ekonomi Kota Palopo sebagai simpul distribusi kawasan
Namun, potensi ini belum terkelola optimal karena kebijakan pembangunan masih terpusat dan tidak sepenuhnya berbasis karakter geografis lokal.

Salah satu Penggiat Sosial serta Aktivis setempat yang populer dalam memperjuangkan pembentukan Wilayah Provinsi Luwu Raya adalah Muh. Nasrum Naba yang getol dipanggil Daeng Naba tak henti-hentinya menyuarakan aspirasi ke segala penjuru.

Baru-baru ini Muh. Nasrum Naba mengeluarkan seruan secara tertulis tujuan tak lain memohon kepada seluruh khalayak masyarakat khususnya terkait maraknya aksi diberbagai tempat di wilayah Luwu dan sekitarnya.

” Bismillahi Rahmanir Rahiim.
Assalamu Alaikum Wr Wb.
Tabe dan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya buat seluruh Warga Masyarakat Bangsa Luwu Se Luwu Raya,” Kata Daeng Naba mengawali seruannya, Kamis (15/01/2026) di Palopo.

Bahwa sebagai orang yang pernah menimbah ilmu hukum pada Perguruan Tinggi Universitas Andi Djemma Kota Palopo, maka perjuangan Rakyat Bangsa Luwu untuk DOB Provinsi Luwu Raya merupakan hal wajib untuk bagi negara untuk diwujudkan.

Adapun alasan logis dan fakta sejarah terkait tentang hal itu, yakni ;

1. Pemerintahan Otonom untuk kemandirian Daerah Luwu Raya, tersebut adalah janji Negara oleh Bapak Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia Ir. Soekarno kepada Mendiang Yang Mulia Opu Datu Andi Djemma pada tahun 1946.

2. Bahwa kita semua Seluruh Rakyat Bangsa Indonesia, satu dengan lainnya mengakui bahwa Negara RI adalah Negara Hukum Berlandaskan Falsafah Ideologi Pancasila dan UUD NRI 1945.

Ad. 1.Karena Pemerintahan Otonom merupakan Janji Negara, maka Negara RI berkewajiban untuk menunaikannya kepada Rakyat Bangsa Luwu dengan tanpa syarat.

Ad. 2. Bahwa karena kita adalah Negara Hukum, maka Demi Keadilan Bermartabat Berlandaskan Sila Ke-5 Pancasila ” Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Bangsa Indonesia” merupakan landasan yuridis yang tak bisa ditawar-tawar lagi bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menunaikan janji itu, yang menurut sejarah, ketika Kepala Negara sekaligus Presiden Pertama RI mengajak Datu Luwu untuk berintegrasi ke dalam NKRI dengan kesepakatan lisan, Bahwa Luwu kelak akan dijadikan sebagai Daerah Istimewa seperti Yogyakarta dan Aceh dengan nama Serambi Madinah.

Saat ini, kami Rakyat Bangsa Luwu bukan menagih untuk menjadi Daerah Istimewa dan bukan pula Daerah Otonomi Khusus melainkan Hanya sebagai Provinsi.

Merujuk kepada Negara yang berlandaskan atas hukum ini, maka demi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Bangsa Indonesia (Sila Ke-5 Pancasila) dan Setiap Warga Negara Bersamaan Kedudukannya Dihadapan Hukum dan Pemerintahan (Pasal 27 UUD NRI 1945), Luwu Raya merupakan Sebuah Keharusan Untuk Provinsi.

Kecuali oleh Seluruh Rakyat Bangsa Indonesia tidak lagi mau memahami, melaksanakan dan menjalankan Sila ke-5 Pancasila dan Setiap Warga Negara Republik Indonesia Tidak Lagi Bersamaan Kedudukannya Dihadapan Hukum dan Pemerintahan ?

Ingat, bahwa di era Orde Baru, NKRI hanya 27 Provinsi dan Menjadi 26 saat Provinsi ke 27 Timur -Timur melepaskan diri dari NKRI. Namun kemudian Era Reformasi, NKRI menjadi 34 Provinsi namun Rakyat Bangsa Luwu belum termasuk di dalamnya.

Sejumlah Perjuangan selaku dihambat dengan berbagai alasan kamuflase dan pembohongan kepentingan politik segelintir elit dengan segala intrik pembodohan yang saat ini semuanya menjadi jawaban Pasti bagi seluruh Rakyat Bangsa Indonesia telah mendapat perlakuan DISKRIMINATIF !!?

Berdasarkan atas semua itu, DEMI KEADILAN BERMARTABAT BERLANDASKAN FALSAFAH IDEOLOGI PANCASILA DAN UUD NRI 1945, LUWU RAYA WAJIB JADI PROVINSI LUWU RAYA.

Bumi kami kaya dengan berbagai sumber daya alam, baik tambang, laut dan  perkebunan/pertanian serta SDM. Karena itu, Kami Meminta keadilan bermartabat kembali sesuai hak Asasi Manusia Kami berlandaskan pasal 28 dan Pasal 33 UUD NRI 1945 untuk menikmatinya sebagai hak atas Konsitusi Negara ini.

Wassalamu Alaikum Wr Wb
Hormat Saya,
Muhammad Nasrum Naba.

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *