Luwu Timur kitaindonesia.com. – Ketua Jaringan Koalisi Aktivis dan Masyarakat Lingkar Tambang Luwu Timur (JAKAM Lutim), Jois Andi Baso, menekankan pentingnya penegakan hukum lingkungan (Gakum Lingkungan Hidup) yang lebih tegas terhadap kasus kerusakan lingkungan dan dugaan pencemaran air Sungai Ussu.Hal tersebut disampaikan Jois Andi Baso dalam kesimpulan diskusi Minggu pagi yang digelar di Markas JAKAM Lutim, pagi tadi (5 April 2026).
“Kita harus serius menegakkan hukum lingkungan. Dugaan pencemaran Sungai Ussu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” tegas Jois.
JAKAM Lutim secara tegas meminta agar tim Gakum Lingkungan Hidup (Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK) segera turun langsung ke lapangan. Permintaan tersebut meliputi:
Melakukan verifikasi independen di lokasi Sungai Ussu dan area tambang PT Prima Utama Lestari (PT PUL);
Mengambil sampel air sungai serta memeriksa kondisi settling pond yang jebol;
Melakukan audit mendalam terhadap pengelolaan limbah perusahaan; serta
Memproses dugaan pelanggaran hukum lingkungan secara tegas dan transparan.
“Gakum harus datang langsung melihat fakta di lapangan agar penanganan kasus ini cepat, akurat, dan berbasis bukti nyata, bukan hanya laporan di atas kertas,” tambah Jois.
Pernyataan senada disampaikan Iskar, Ketua Lembaga Hukum Indonesia (LHI) Lutim. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu.
“Kasus dugaan pencemaran Sungai Ussu ini harus segera diproses secara hukum. Perusahaan tambang tidak boleh seenaknya merusak sumber daya alam dan mata pencaharian masyarakat. Kami siap mendukung proses hukum yang transparan dan berkeadilan,” ujar Iskar.
Diskusi tersebut menjadi respons atas kondisi Sungai Ussu di Desa Ussu, Kecamatan Malili, yang semakin memprihatinkan. Sungai yang dulu jernih dan menjadi sumber kehidupan masyarakat kini sering berubah keruh kecokelatan atau kemerahan, terutama setelah hujan deras. Warga menduga kuat hal ini disebabkan oleh aktivitas pertambangan nikel PT Prima Utama Lestari (PT PUL).
Temuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur pada 26 Maret 2026 memperkuat dugaan tersebut. Verifikasi lapangan menemukan bahwa tanggul settling pond (kolam penampung limbah) di area tambang PT PUL jebol. Akibatnya, air limbah dan lumpur mengalir langsung ke Sungai Ussu tanpa pengolahan yang memadai. Jarak kolam dengan badan sungai yang terlalu dekat semakin memperburuk pencemaran.
Dampaknya dirasakan masyarakat, karena air sungai tidak lagi layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, pertanian, perikanan, serta berpotensi mengganggu kesehatan warga dan ekosistem sekitar.
Jois Andi Baso menambahkan bahwa pesan dari diskusi ini perlu disebarluaskan agar seluruh kontraktor pertambangan di Luwu Timur benar-benar menerapkan Good Mining Practice (GMP) atau kaidah pertambangan yang benar.“Good Mining Practice bukan sekadar slogan. Perusahaan wajib mengelola air limbah dengan baik, membangun settling pond yang memadai dan kuat, mencegah erosi, melakukan reklamasi lahan, serta memantau kualitas air secara transparan. Semua itu demi melindungi sungai dan masa depan masyarakat Luwu Timur,” ujarnya.
JAKAM Lutim dan LHI Lutim juga menyoroti agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga yang menyuarakan keresahan lingkungan mereka.
Diskusi ini diharapkan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, dan DLH untuk segera melakukan audit mendalam serta proses hukum yang adil dan transparan.
Sungai Ussu bukan sekadar aliran air biasa. Ia merupakan tulang punggung kehidupan warga Desa Ussu dan sekitarnya. Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang tidak bertanggung jawab dapat mengancam keberlanjutan ekologi kawasan Danau Towuti-Malili yang sangat sensitif.
JAKAM Lutim dan LHI Lutim menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong semua pihak terkait untuk bertindak cepat serta bertanggung jawab.(*)
JAKAM Lutim Desak Gakum Lingkungan Segera Turun ke Lapangan Selidiki Pencemaran Sungai Ussu












