LUWU TIMUR KITA-INDONESIA.COM— Meski polemik dugaan persoalan pengadaan ambulans desa dari program CSR PT Vale Indonesia kini telah masuk dalam penanganan Aparat Penegak Hukum (APH), Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (Aliansi Muak) menegaskan tetap mendorong DPRD Luwu Timur untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Vale dan seluruh pihak terkait.
Permintaan tersebut disampaikan langsung Aliansi Muak kepada salah satu pimpinan DPRD Luwu Timur, Hj. Harisah Suharjo, usai pelaksanaan RDP terkait perjuangan buruh bersama Federasi Serikat Pekerja Buruh Indonesia (FSPBI) Kabupaten Luwu Timur.
Menanggapi permintaan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Hj. Harisah Suharjo, menyampaikan bahwa pihak DPRD pada prinsipnya siap menindaklanjuti usulan tersebut, namun masih menyesuaikan jadwal agenda kelembagaan yang cukup padat.
“Insyaallah secepatnya kita akan laksanakan, namun kita lihat jadwal karena saat ini banyak agenda RDP yang akan kita laksanakan dan ada agenda yang lebih dulu masuk,” ujar Hj. Harisah.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam beberapa hari terakhir dirinya memimpin sejumlah agenda di kantor DPRD karena Ketua DPRD dan Wakil Ketua I tengah menjalankan agenda luar daerah.
“Sabar miki, sendiri ja kodong mulai hari Senin ketua dan wakil ketua ada agenda luar,” ucapnya sembari tetap melayani komunikasi dengan Aliansi Muak usai memimpin agenda RDP sejak pagi hingga menjelang magrib, Rabu (20/05/2026).
Menurut Aliansi Muak, meski proses hukum kini berjalan di APH, DPRD tetap memiliki fungsi pengawasan dan ruang klarifikasi terbuka untuk meminta penjelasan menyeluruh terkait mekanisme pengadaan ambulans desa yang menjadi perhatian publik.
Selain mendorong RDP, Aliansi Muak berharap polemik ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar pengelolaan dana CSR PT Vale benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat Luwu Timur, khususnya di empat kecamatan wilayah pemberdayaan yang selama ini dinilai masih perlu kejelasan arah, manfaat, dan keberlanjutan program-programnya.
Aliansi menilai, dana CSR seharusnya tidak hanya menjadi simbol atau formalitas, melainkan harus menjawab kebutuhan masyarakat secara konkret, tepat sasaran, dan berkelanjutan. Mereka menegaskan jangan sampai program CSR hanya menjadi pajangan kosong tanpa dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat, kesehatan, pendidikan, pemberdayaan ekonomi lokal, maupun pembangunan sosial.
Aliansi Muak menegaskan, dorongan RDP ini bukan untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan, melainkan bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, dan perbaikan tata kelola CSR agar lebih terbuka dan benar-benar berpihak pada masyarakat Luwu Timur.(*)












