Luwu Timur, KITA INDONESIA.COM,– PT. Haerani Gas, agen resmi Pertamina LPG, mengeluarkan surat peringatan keras nomor 065/PT.HG/VI/2026 tertanggal 25 Mei 2026 kepada seluruh pangkalan penjualan LPG 3 kilogram di wilayah kerjanya, termasuk Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.

DiSurat tersebut dikeluarkan menyusul banyaknya keluhan dan laporan masyarakat terkait pelanggaran penyaluran LPG subsidi. Pelanggaran yang sering terjadi antara lain penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), penimbunan tabung, penjualan tidak langsung kepada konsumen akhir, serta distribusi yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Manager PT. Haerani Gas, M. Yusran, pihak agen menyatakan telah menerima berbagai laporan baik melalui media sosial, pemberitaan koran, maupun pengaduan langsung dari masyarakat setempat.
Aturan yang Wajib Dipatuhi Para Pangkalan:
Menjual LPG 3 kg sesuai harga HET yang ditetapkan pemerintah.
Hanya menyalurkan kepada konsumen akhir (rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan).
- Membatasi penjualan maksimal 2 tabung per NIK per hari.
- Melayani masyarakat setempat dengan baik dan tidak diskriminatif.
- Mencatat penjualan secara real time melalui aplikasi MAP.
- Menerbitkan nota penjualan resmi.
- Memasang papan nama pangkalan yang resmi.
- Menyediakan timbangan di lokasi untuk pengukuran tabung.
Pihak PT. Haerani Gas menegaskan akan memberikan sanksi tegas hingga pemutusan hubungan kontrak (PHU) bagi pangkalan yang masih melanggar aturan tersebut.
Aktivis Iskar Lhi Ajak Masyarakat Ikut Mengawal Surat peringatan ini kemudian viral setelah dibagikan oleh Iskhar LHI aktivis dan pemerhati masyarakat Luwu Timur yang dikenal vokal.
Melalui akun media sosialnya, 3 Mei 2026, Iskar Lhi menuliskan pesan:
“Untuk SEMUA ORANG masyarakat Luwu Timur ayo kawal sama-sama kalau ada pelanggaran lainnya.”
Iskar Lhi, yang aktif di Lembaga Kajian Advokasi Hak Asasi Manusia Indonesia (LHI), sering mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyaluran subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Pihak PT. Haerani Gas berharap surat ini dapat membuat penyaluran LPG 3 kg di Luwu Timur menjadi lebih tertib, transparan, dan benar-benar dirasakan oleh masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.
Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran diharapkan segera melaporkan ke pihak agen atau instansi terkait agar masalah ini dapat segera ditindaklanjuti.(*)












