Luwu Timur, kitaindonesia.Com, – PT Haerani Gas, agen resmi penyalur LPG 3 kilogram Pertamina di wilayah Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, resmi memutus hubungan usaha dengan salah satu pangkalan LPG bersubsidi yang berada di bawah naungannya.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 191/HG/VI/2026 tertanggal 3 Juni 2026, yang ditujukan kepada pangkalan atas nama Alifka dengan ID Pangkalan 792972818197340.
Dalam surat itu disebutkan bahwa pemutusan hubungan usaha (PHU) dilakukan setelah adanya aduan masyarakat serta pemberitaan di media sosial yang menyebut pangkalan tersebut diduga tidak menyalurkan LPG 3 kg subsidi kepada masyarakat setempat sebagaimana mestinya.
Pangkalan tersebut juga diduga menyalurkan gas LPG subsidi dalam jumlah besar kepada pihak lain atau pengecer, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan distribusi LPG bersubsidi dan melanggar perjanjian kerja sama antara agen dan pangkalan.
“Sehubungan dengan adanya aduan dari masyarakat dan adanya pemberitaan di media sosial bahwa pangkalan saudara (i) tidak menyalurkan gas 3 kg kepada masyarakat setempat tapi menyalurkan kepada pihak lain (pengecer) dalam jumlah banyak, hal ini telah melanggar perjanjian kontrak antara agen dan pangkalan,” demikian bunyi surat tersebut.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, PT Haerani Gas menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur PT Haerani Gas, Heryanti Harun, dan dilengkapi stempel resmi perusahaan.
Langkah ini mendapat perhatian publik setelah salinan surat PHU diunggah ke media sosial oleh akun Iskar LHI dan ramai diperbincangkan pada Jumat, 5 Juni 2026.
Tindakan PT Haerani Gas ini dinilai menjadi peringatan bagi seluruh pangkalan LPG subsidi agar menjalankan distribusi sesuai ketentuan dan mengutamakan kebutuhan masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah.(*)












