Luwu Timur, kitaindonesia. Com, – Penegasan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh aparatur negara tidak melindungi penyimpangan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu dinilai relevan dengan berbagai persoalan perizinan yang masih menjadi sorotan publik, termasuk dugaan penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Tizar di Kabupaten Luwu Timur.
Sejumlah kalangan masyarakat sipil mempertanyakan proses penerbitan WIUP yang ditandatangani oleh Bupati Luwu Timur, Iwan Bahri Syam. Mereka menduga penerbitan izin tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), sehingga meminta adanya penelusuran dan penjelasan dari pihak-pihak berwenang.
Pernyataan Presiden Prabowo yang menegaskan bahwa tidak boleh ada aparat maupun pejabat yang membekingi penyimpangan dinilai menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri setiap dugaan pelanggaran secara profesional dan tanpa pandang bulu.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa penerbitan WIUP PT Tizar melanggar hukum. Oleh karena itu, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, kementerian terkait, serta aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan yang transparan mengenai dasar hukum penerbitan WIUP tersebut, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dan tetap menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.(*)











