Daerah Prioritas Antikorupsi, Tapi Skor IEPK Merosot: Inspektorat Lutim Dinilai Kehilangan Daya Cegah

Lutim.kitaindonesia.com Penetapan Kabupaten Luwu Timur sebagai salah satu daerah prioritas pengendalian korupsi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) justru memantik kritik keras dari Iskar LHI, selaku Ketua LKDN Luwu Raya (Literasi Kajian Desa Nusantara) Iskar menilai, hingga kini hasil audit dan pengawasan desa oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur masih tertutup dari publik, bertolak belakang dengan semangat antikorupsi yang digaungkan pemerintah daerah.

“Masuk daerah prioritas antikorupsi seharusnya diiringi keterbukaan. Tapi faktanya, hasil audit desa setiap tahun tidak pernah dipublikasikan.

Pengawasan jalan, transparansi mandek,” tegas Iskar yang juga sebagai Ketua Lak Ham Indonesia (LHI) salah lembaga yang getol menyoroti kebijakan pelanggaran HAM, Senin (12/01/2026).

Ia juga menegaskan, praktik menutup hasil audit desa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Pasal 11 UU KIP secara tegas menyebutkan bahwa informasi mengenai kebijakan, program, laporan keuangan, serta hasil pengawasan badan publik merupakan informasi yang wajib tersedia setiap saat.

“Audit desa itu uang publik. Maka hasil pengawasannya adalah informasi publik. Menutupnya sama saja menghilangkan hak masyarakat untuk mengawasi,” ujarnya.

Lebih jauh Iskar juga menyoroti fakta bahwa banyak kasus desa yang berujung proses hukum justru bermula dari laporan masyarakat langsung ke aparat penegak hukum (APH), bukan dari temuan awal Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Polanya berulang. Warga melapor ke polisi atau kejaksaan, lalu Inspektorat baru dilibatkan untuk menghitung kerugian negara. Ini menunjukkan fungsi pencegahan dan deteksi dini tidak berjalan maksimal,” bebernya.

Sementara, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), APIP memiliki mandat melakukan pencegahan, pengawasan, dan rekomendasi perbaikan sejak dini agar penyimpangan tidak berkembang menjadi perkara pidana.

Lanjut Iskar, ia  mengaitkan kondisi tersebut dengan penurunan skor Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) Kabupaten Luwu Timur dari 2,964 pada tahun 2023 menjadi 2,8874 pada tahun 2024. Menurutnya, penurunan ini bukan kebetulan, melainkan konsekuensi dari pengawasan yang tertutup dan tidak partisipatif.

“IEPK tidak turun karena faktor teknis semata. Ia turun karena pengendalian korupsi kehilangan daya cegah. Audit desa ditutup, pengawasan jadi tumpul,” tegasnya.

Selain soal audit, Iskar juga menyoroti lemahnya pengawasan Inspektorat pada Tahun Anggaran 2025, yang ditandai dengan maraknya kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dan kegiatan desa yang diinisiasi oleh ormas tertentu dengan keanggotaan berasal dari pejabat desa dan BPD sendiri bahkan mendapat persetujuan dari instansi terkait.

“Kegiatan desa dikelola atau diinisiasi ormas yang beranggotakan pejabat desa, lalu dibiayai dana desa. Ini rawan konflik kepentingan, ditambah lagi persetujuan oleh dinas dan instansi terkait. Dari sisi etika dan tata kelola, ini patut dipertanyakan dan wajib diaudit secara terbuka,” tegas Iskar

Ia menilai, tanpa pengawasan ketat terhadap kegiatan non-fisik seperti bimtek, desa berpotensi menjadi objek belanja berulang tanpa ukuran manfaat yang jelas, sementara pengendalian risiko justru diabaikan.

“Status daerah prioritas antikorupsi bukan piagam prestasi. Itu alarm. Kalau audit desa tetap ditutup dan pengawasan dibiarkan longgar, maka penurunan IEPK akan terus berulang,” pungkasnya.

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *