Luwu Timur KITA INDONESIA.COM,– Kelangkaan LPG tabung 3 kilogram bersubsidi yang masih dikeluhkan masyarakat menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Untuk menekan dugaan adanya permainan dalam penyaluran di tingkat pangkalan, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (Disdagkop UKMP) Luwu Timur menerbitkan surat tugas kepada pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan agar memperketat pengawasan distribusi LPG subsidi.
Surat tugas tersebut diberikan kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Luwu Timur/tanggal 4 Juni 2027 untuk melakukan pengawasan, pemantauan, serta penertiban terhadap pendistribusian LPG 3 Kg di wilayah masing-masing.
Langkah ini dilakukan menyusul adanya keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan LPG subsidi, sementara pemerintah telah melakukan berbagai upaya agar distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran. Sabtu 6 Juni 2026
Dalam surat tugas tersebut, pemerintah setempat diminta memastikan pangkalan menjual LPG 3 Kg sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan serta memastikan penyaluran hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Pengawasan juga diarahkan untuk mencegah praktik penimbunan, pengalihan distribusi, pembelian dalam jumlah tidak wajar, hingga dugaan LPG subsidi beredar kepada pihak yang tidak sesuai peruntukan.
Kepala Disdagkop UKMP Luwu Timur, Senfri Oktavianus, menegaskan pengawasan di lapangan harus diperkuat agar tidak ada celah terjadinya penyimpangan dalam rantai distribusi LPG subsidi.
“Kita berharap pengawasan intensif dari pemerintah setempat bisa memulihkan kondisi kelangkaan LPG 3 Kg yang selama ini dirasakan masyarakat. Jangan sampai subsidi yang seharusnya diterima masyarakat justru tidak tepat sasaran,” ujar Senfri.
Menurutnya, dugaan distribusi yang tidak tepat sasaran menjadi salah satu hal yang perlu dicegah bersama.
“Melalui surat tugas ini, pemerintah desa, kelurahan dan kecamatan kita minta turun langsung melakukan pemantauan terhadap pangkalan-pangkalan yang ada di wilayahnya. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai aturan,” tegasnya.
Surat tugas tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG, Keputusan Menteri ESDM Nomor 7.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang petunjuk teknis pendistribusian LPG 3 Kg tepat sasaran, serta Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 22 Tahun 2021 tentang HET LPG 3 Kg.
Pemerintah daerah berharap langkah pengawasan ini dapat memastikan LPG subsidi kembali tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan dan menutup ruang bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari program subsidi pemerintah.(*)












