Gowa, kitaindonesia. Com,– Kasus dugaan perselingkuhan Bupati Gowa yang menjadi objek Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa kembali menghangatkan perdebatan klasik hukum tata negara tentang sejauh mana kehidupan pribadi seorang pejabat publik dapat menjadi domain pengawasan publik?
Prof. Dr. Hamzah Halim, Guru Besar Hukum Administrasi Negara sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, memberikan pandangan hukum yang tegas dan berimbang saat menjadi saksi ahli dalam sidang pansus. Menurut beliau, persoalan pribadi pada dasarnya bukan objek hak angket. Pernyataan ini penting untuk menjadi pegangan agar hak angket tidak disalahgunakan sebagai alat politik pembunuh karakter.
Dasar Konstitusional dan Batasannya
Hak angket DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah pada hakikatnya adalah instrumen pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Objeknya adalah kebijakan, pelaksanaan undang-undang, dan penggunaan anggaran daerah — bukan moralitas atau kehidupan rumah tangga pribadi.
Prof. Hamzah Halim dengan tepat menegaskan bahwa dugaan perselingkuhan baru dapat menjadi relevan secara hukum apabila memenuhi hubungan kausalitas yang jelas dengan penyelenggaraan pemerintahan, yaitu:
- Penyalahgunaan kewenangan jabatan yang timbul akibat hubungan pribadi tersebut.
- Penggunaan fasilitas dan keuangan daerah (mobil dinas, APBD, atau sarana prasarana pemerintah) untuk kepentingan pribadi.
- Pelanggaran sumpah jabatan yang berdampak pada harkat dan martabat jabatan serta asas-asas pemerintahan yang baik.
Tanpa ketiga elemen ini, persoalan tersebut tetap berada dalam ranah privat yang dilindungi oleh hak asasi manusia dan prinsip perlindungan privasi.
Bahaya Politisasi Hak Angket
Dalam perspektif hukum administrasi negara, membiarkan hak angket digunakan untuk mengusut urusan pribadi tanpa parameter yang ketat berpotensi membahayakan. Hal ini dapat menciptakan preseden buruk di mana setiap kepala daerah rentan dijatuhkan bukan karena kegagalan kebijakan, melainkan karena kelemahan pribadi yang diekspos secara selektif.
Sebaliknya, jika terbukti ada penyalahgunaan fasilitas negara atau pelanggaran sumpah jabatan, maka kepala daerah tersebut memang layak dimintai pertanggungjawaban. Sumpah jabatan bukan sekadar seremoni moral, melainkan komitmen konstitusional yang memiliki konsekuensi hukum.
Pendekatan yang proporsional ini mencerminkan keseimbangan antara prinsip akuntabilitas publik dan penghormatan terhadap ruang privat.
Hak angket adalah pisau bermata dua. Jika digunakan dengan disiplin dan berbasis bukti, ia menjadi instrumen demokrasi yang efektif. Namun jika dibiarkan melampaui batas menjadi “pengadilan moral” tanpa koridor hukum yang jelas, ia justru akan merusak sendi pemerintahan daerah dan menciptakan ketidakstabilan politik yang tidak perlu.
Kepada DPRD Gowa dan seluruh lembaga perwakilan daerah di Indonesia, seyogianya mengambil pelajaran dari kasus ini: fokus pada penyelenggaraan pemerintahan, bukan pada ranjang pejabat. Rakyat memilih kepala daerah untuk membangun daerah, bukan untuk menjadi wasit urusan rumah tangga mereka.
Pada akhirnya, seorang pemimpin publik memang harus menjunjung tinggi integritas. Namun integritas itu diukur dari kinerja dan kepatuhan terhadap hukum dalam menjalankan jabatan, bukan dari kesempurnaan kehidupan pribadinya yang kerap rentan godaan.(*)











