Lutim.kitaindonesia.com – Kondisi dunia pendidikan di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel kembali menuai sorotan. Investigasi di kelas jauh SDN 110 Saele, di Desa Asana Kecamatan Burau, Kamis (18/12/2025) menemukan ironi mencolok antara fasilitas penunjang sekolah yang terlihat eksklusif dengan ruang belajar siswa yang justru jauh dari standar kelayakan.
Ruang belajar kelas 2 yang digunakan siswa kelas jauh tersebut menunjukkan keprihatinan serius. Dinding lapuk, atap bocor, lantai tanah, serta siswa rentan kehujanan saat belajar membuat suasana belajar tidak nyaman bahkan berpotensi membahayakan keselamatan siswa. Kondisi ini diduga telah berlangsung cukup lama tanpa penanganan berarti.
“Dulu ruang kelas sampai WC ini, sekarang tinggal ini tempat belajarnya, ini lahan hibah dari kepala desa dibangun swadaya masyarakat sini,” ungkap warga sembari menunjuk ke arah ruangan.

Mirisnya, ruang belajar kelas 2 yang sebelumnya digunakan proses belajar mengajar, kini separuh bagian ruang kelas tersebut harus direlakan dibongkar untuk bangunan WC sehingga tinggal disisakan ruang dengan ukuran 4X4 menjadi ruang belajar untuk kelas 2.
Sementara 2 RKB lainnya digunakan dengan masing-masing untuk kelas 1dan kelas 3 dalam satu ruangan yang hanya dipisahkan dengan dinding sekat dari bahan triplek setinggi pinggang orang dewasa. Satu ruang kelas sisaanya digunakan untuk kelas 4, 5 dan 6 juga dalam satu ruangan.
Ironisnya, di tengah keterbatasan ruang belajar, fasilitas WC sekolah justru tampak lebih representatif dan terkesan eksklusif. Fakta ini memunculkan pertanyaan besar terkait skala prioritas pembangunan dan penggunaan anggaran pendidikan di wilayah tersebut.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. “Anak-anak belajar di ruangan yang kondisinya mirip kandang kambing, sementara WC justru dibangun bagus,” ujarnya.
Melanggar Sejumlah Regulasi?
Melihat Kondisi ruang belajar di kelas jauh SDN 110 Saele ini kuat diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana SD/MI mewajibkan ruang kelas memenuhi unsur keselamatan, kesehatan, kenyamanan, pencahayaan, dan ventilasi. Fakta lapangan menunjukkan ketentuan tersebut tidak terpenuhi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 45 ayat (1), menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan wajib menyediakan sarana dan prasarana yang layak sesuai kebutuhan peserta didik. Kondisi ruang belajar yang rusak berat mencerminkan pengabaian terhadap amanat undang-undang tersebut.

Ketimpangan antara fasilitas WC yang layak dengan ruang kelas yang rusak juga menimbulkan dugaan lemahnya perencanaan serta salah prioritas penggunaan anggaran pendidikan, padahal Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN/APBD.
Jika bangunan ruang kelas tersebut pernah dibangun atau direhabilitasi menggunakan anggaran negara, kondisi kerusakan yang terjadi dapat mengindikasikan ketidaksesuaian spesifikasi teknis bangunan gedung negara sebagaimana diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, yang mewajibkan aspek keselamatan, keandalan struktur, dan kelayakan fungsi bangunan.
Pengawasan Dipertanyakan
Lemahnya pengawasan proyek pendidikan turut menjadi sorotan. Kondisi ruang belajar yang dibiarkan rusak dalam waktu lama mengindikasikan adanya dugaan kelalaian pengawas teknis maupun penanggung jawab kegiatan, sehingga berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.
Warga sekitar sekolah mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Timur, Inspektorat Daerah, serta pihak terkait lainnya untuk segera turun tangan melakukan peninjauan lapangan dan audit menyeluruh, baik fisik bangunan maupun penggunaan anggaran.
Kasus kelas jauh SDN 110 Saele, Kecamatan Burau ini menjadi potret hitam putih dunia pendidikan di Luwu Timur. Tanpa pembenahan serius dan pengawasan ketat, ketimpangan fasilitas sekolah dikhawatirkan terus mengorbankan hak dasar anak-anak untuk mendapatkan pendidikan di ruang belajar yang aman, layak, dan bermartabat.












