Siaga Bencana Daerah, Bupati Luwu Timur Diduga Langgar Larangan Mendagri

Lutim.kitaindonesia.com Mendagri Tito Karnavian melarang kepala daerah meninggalkan wilayahnya hingga 15 Januari 2026.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri.

Dikutip dari Tribun Network, Kepala daerah diminta tetap siaga di wilayah masing-masing menghadapi cuaca ekstrem belakangan ini.

Khususnya di daerah rawan bencana hidrometeorologi.

Di tengah larangan tersebut, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, dikabarkan berangkat umrah 11 Desember 2025.

Sementara itu, Tito mengumumkan larangan kepala daerah keluar wilayah pada 9 Desember 2025.

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menyebut, pengajuan cuti umrah Irwan disetujui sebelum terbitnya surat edaran Mendagri.

“Pengajuannya sebelum pelaksanaan perintah itu. Dia pengajuannya sebelum ada perintah. Tapi ujung-ujungnya kita rekomendasikan sebelum ada perintah itu,” ujar Andi Sudirman saat ditemui di pinggir Jalan Hertasning, Makassar, Rabu (17/12/2025).

“Saya rasa kalau tidak salah itu selisih empat hari atau dua hari dari perintah. Pengajuannya sebelum,” sambungnya.

Perjalanan umroh Irwan Bachri Syam mencuat ke publik melalui unggahan media sosial salah satu anggota keluarganya.

Dalam foto yang diunggah, Irwan tampak berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, bersama rombongan.

Informasi tersebut kemudian menyebar luas dan memantik beragam respons warganet. (*IA)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *