MAKASSAR.kitaindonesia.com – Seorang warga negara Indonesia mengusulkan agar kewenangan pemberantasan narkoba dialihkan atau diperkuat melalui peran Tentara Nasional Indonesia (TNI). Usulan ini muncul karena maraknya peredaran narkoba yang dinilai telah masuk kategori ancaman serius terhadap ketahanan nasional, bahkan dianggap sebagai proxy war yang merusak generasi bangsa.
Rispandi, selaku Aktivis dari Gerakan Pemuda Lingkungan Hidup Indonesia (GPLHI) mencetuskan isi pemikirannya dan menulis serangkaian pertimbangannya yang Ditujukan kepada: Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto
Adapun Beberapa alasan yang kerap dikemukakan yang berkaitan kuat dengan pemberantasan Narkoba diantaranya:
1. Narkoba dianggap ancaman non-militer serius, sehingga layak ditangani dengan pendekatan pertahanan negara.
2. Jaringan narkoba bersifat terorganisir, lintas negara, dan bersenjata, dinilai membutuhkan kekuatan dan disiplin militer.
3. Keterbatasan aparat penegak hukum sipil, baik dari sisi personel, jangkauan wilayah, maupun daya tekan terhadap sindikat besar.
4. Efek gentar (deterrent effect) dinilai lebih kuat jika TNI dilibatkan secara langsung.
Ditengah gencarnya serangan narkoba terhadap kehidupan sosial di masyarakat kita, Rispandi menemukan salah satu solusi yang menurutnya dengan melibatkan Unsur TNI dalam pemberantasan Narkoba.
Dalam usulannya, Rispandi menyusun serangkaian pertimbangannya sebagai berikut:
Usulan Penanganan Penyalahgunaan Narkotika oleh TNI di Indonesia
Pengusul: Rispandi
Lembaga: Gerakan Pemuda Lingkungan Hidup Indonesia (GPLHI)
Ditujukan kepada: Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto

Abstrak
Tingginya angka kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia menunjukkan tantangan serius dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum. Artikel ini mengajukan gagasan kebijakan bahwa penanganan penyalahgunaan dan peredaran narkotika perlu diperkuat melalui pelibatan lebih besar Tentara Nasional Indonesia (TNI), dengan kerangka hukum yang jelas dan mekanisme pengawasan sipil yang ketat. Usulan ini bertujuan melindungi keselamatan generasi penerus bangsa serta memperkuat ketahanan nasional.
Kata kunci: narkotika, TNI, ketahanan nasional, generasi muda, kebijakan publik.
Pendahuluan
Penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman multidimensional yang berdampak pada kesehatan publik, keamanan, ekonomi, dan ketahanan nasional. Meskipun Indonesia telah memiliki Badan Narkotika Nasional (BNN) dan aparat penegak hukum (Polri), tren kasus yang tinggi dari tahun ke tahun menandakan perlunya evaluasi dan penguatan strategi. Dalam konteks ancaman non-tradisional yang terorganisir lintas negara, keterlibatan TNI dinilai relevan untuk memperkuat pencegahan dan penindakan.
Artikel ini disusun sebagai naskah usulan kebijakan kepada Presiden Republik Indonesia untuk mempertimbangkan pelibatan TNI secara terukur dan konstitusional dalam penanganan narkotika.
Tinjauan Pustaka Singkat
Berbagai studi dan laporan resmi menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Indonesia merupakan ancaman serius yang bersifat transnasional dan terorganisir. Indonesia Drug Report yang diterbitkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat tren peningkatan pengungkapan kasus narkotika dalam dua dekade terakhir, dengan jaringan yang semakin kompleks dan memanfaatkan jalur perbatasan laut serta udara.
Pendekatan penanganan narkotika di tingkat global menunjukkan bahwa pelibatan militer secara terbatas dapat berkontribusi pada pengamanan perbatasan, interdiksi, dan pemutusan rantai pasok narkotika, sepanjang berada dalam kerangka hukum nasional dan pengawasan sipil yang kuat.
Landasan Hukum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan dalam menjaga kedaulatan dan keselamatan bangsa dari ancaman, termasuk ancaman non-tradisional seperti narkotika.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
Pasal 7 ayat (2) huruf b menyebutkan bahwa TNI dapat melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk membantu tugas pemerintah dalam mengatasi ancaman keamanan nasional.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
UU ini menegaskan kewajiban negara dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari perlindungan masyarakat dan generasi muda.
Data dan Fakta Statistik
Berdasarkan laporan resmi Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah pengungkapan kasus narkotika secara nasional mencapai puluhan ribu kasus per tahun, dengan peningkatan signifikan pada jenis narkotika sintetis.
Survei prevalensi BNN juga menunjukkan bahwa jutaan penduduk Indonesia pernah terpapar narkotika, dengan kelompok usia produktif dan generasi muda sebagai kelompok paling rentan. Kondisi ini berimplikasi langsung terhadap kualitas sumber daya manusia, stabilitas sosial, dan ketahanan nasional.
Data statistik tersebut memperkuat argumentasi bahwa narkotika bukan sekadar masalah kriminal biasa, melainkan ancaman luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan pendekatan luar biasa dan lintas sektor.
Permasalahan
Skala dan Kompleksitas Jaringan: Peredaran narkotika bersifat lintas negara dan memanfaatkan jalur laut, udara, serta wilayah perbatasan.
Keterbatasan Kapasitas Penegakan Sipil: Aparat sipil menghadapi keterbatasan sumber daya pada wilayah tertentu.
Dampak pada Generasi Muda: Prevalensi penyalahgunaan berdampak langsung pada kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Argumentasi Kebijakan
1. Alasan Pelibatan TNI
Kemampuan Pertahanan Wilayah: TNI memiliki kapasitas pengamanan perbatasan dan operasi laut/udara.
Efek Deteren (Deterrence): Kehadiran TNI dapat meningkatkan daya cegah terhadap jaringan terorganisir.
Sinergi Antar-Lembaga: Operasi terpadu TNI–Polri–BNN meningkatkan efektivitas.
2. Ruang Lingkup Pelibatan
Interdiksi di wilayah perbatasan dan jalur strategis.
Dukungan intelijen dan logistik.
Operasi khusus terbatas berdasarkan perintah politik negara.
3. Batasan dan Pengamanan
Landasan Hukum: Revisi/peraturan pelaksana yang jelas.
Supremasi Sipil: TNI bertindak membantu, bukan menggantikan penegakan hukum sipil.
Pengawasan HAM: Mekanisme akuntabilitas independen. (*)












