Lutim.kitaindonesia.com – Pendamping Proses Produk Halal (PPH) Heri, angkat bicara menanggapi tudingan pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi halal yang belakangan mencuat. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan fitnah yang mencemarkan nama baik pendamping halal.
Menurutnya, selama menjalankan tugas pendampingan, pihaknya telah membantu sedikitnya 500 pelaku UMKM di Luwu Timur dalam proses pengurusan sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh pendampingan, kata dia, dilakukan secara transparan dan mengikuti mekanisme resmi yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Pendamping PPH tidak dibenarkan menarik biaya di luar ketentuan. Jika ada oknum yang mengatasnamakan pendamping lalu meminta bayaran, itu bukan bagian dari kami,” tegasnya, Rabu (17/12/2025).
Ia juga mengimbau pelaku UMKM agar tidak mudah terprovokasi isu yang belum jelas kebenarannya serta melaporkan jika menemukan praktik yang menyimpang di lapangan. Pendamping PPH, lanjutnya, justru hadir untuk membantu UMKM agar produknya memiliki kepastian halal dan mampu bersaing di pasar.
“Anggota kami bekerja menggunakan rompi dan semua dilengkapi ID Card,” bebernya.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus upaya meluruskan informasi agar tidak menyesatkan publik dan merugikan pihak-pihak yang telah bekerja sesuai aturan.
Disisi lain, bantahan pendamping PPH tersebut berbanding terbalik dengan pengakuan salah satu pemilik kantin di lingkungan SMA TOMONI yang mengaku pernah diminta dan membayar uang sebesar Rp100 ribu dalam proses pengurusan sertifikasi halal. Uang tersebut, menurut pengakuannya, dibayarkan bersama rekannya sesama pelaku usaha.
“Waktu itu kami diminta Rp100 ribu, bayarnya setelah sertifikat jadi dan kami di sini sama-sama dengan teman sama juga bayar 100 ribu” ujar pemilik kantin tersebut saat ditemui, seraya meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Ia mengaku pembayaran dilakukan agar proses pengurusan berjalan lancar, meski tidak diberikan bukti pembayaran resmi. Pengakuan ini pun memunculkan tanda tanya terkait transparansi proses pendampingan halal di lapangan.












