Eksavator PU Lindas Aspal Tanpa Alas Disorot Warga, Langgar UU Fasilitas Umum

Lutim.kitaindonesia.com Tanpa alas pelindung sedikit pun, satu unit alat berat (Eksavator) milik PU dengan roda besi nekat melintas di atas badan jalan beraspal di Desa Teromu Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Rabu (17/12/2025).

Pemandangan ini yang sempat didokumentasikan dan sontak memicu kemarahan warga. Aspal yang seharusnya menjadi fasilitas umum justru terancam rusak sebelum usia pakainya tercapai.

β€œIni bukan jalan proyek, ini jalan rakyat,” ujar seorang warga dengan nada kesal. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kelalaian serius pelaksana kegiatan yang abai terhadap standar teknis pekerjaan.

Pengawas proyek irigasi PU, Jhon saat dikonfirmasi atas kejadian tersebut mengakui alat itu bekerja di proyek irigasi Balai di Desa Teromu namun tidak mengakui hal tersebut tidak melanggar.

“Siapa yang bilang merusak, apa yang dirusak, itu alat bekerja di proyek PU Balai, dan sudah saya percayakan Pak Dusun awasi,” kata Jhon, Rabu (17/12/2025)).

Adapun Kepala Dusun yang dimaksud, membenarkan atas pengakuan Jhon. Saat dikonfirmasi Kepala Dusun menyebut, ” Saya juga orang PU dan saya juga kepala dusun, saya dipercayakan mengawasi proyek itu dan saya kira tidak masalah ji itu lagian soal itu sudah diketahui juga Kepala Desa,” ungkapnya.

Atas kejadian, Warga mendesak pihak terkait segera turun tangan sebelum Aparat melakukan penyelidikan. Sejumlah warga berharap insyansi terkait turin dan mengevaluasi pelaksanaan proyek. Jika dibiarkan, bukan hanya aspal yang hancur, tetapi juga uang negara yang terbuang sia-sia.

Berikut dasar hukum (UU) yang mengatur pengrusakan fasilitas umum, termasuk jalan/aspal akibat alat berat di Indonesia:

1. KUHP – Pengrusakan Barang

Pasal 406 ayat (1) KUHP

> Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.

Jalan umum termasuk barang milik negara/daerah, sehingga pengrusakan akibat kelalaian atau kesengajaan dapat dijerat pasal ini.

2. UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Pasal 63 ayat (1)

> Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Pasal 63 ayat (2)

> Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan jalan.

Sanksi – Pasal 192:

> Dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.

Melintasnya alat berat di atas aspal tanpa alas pelindung dapat dikategorikan perbuatan yang merusak jalan.

3. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 274 ayat (1)

> Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan jalan dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.

Ayat (2) (jika karena kelalaian):

> Pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000.

4. Tanggung Jawab Pelaksana Proyek

Dalam praktik, kontraktor/pelaksana kegiatan wajib:

Menggunakan alas pelindung (plat besi/karet)

Mematuhi standar teknis pekerjaan

Mengembalikan kondisi jalan seperti semula bila rusak

Jika tidak, dapat dikenakan:

Sanksi pidana

Tuntutan ganti rugi

Blacklist proyek

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *