JAKARTA KITA INDONESIA.COM,— Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan pengusaha tambang Sudianto alias Aseng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (21/5/2026) malam.
Aseng diketahui merupakan beneficial owner PT QSS dan diduga memiliki peran sentral dalam aktivitas pertambangan yang bermasalah. Kejagung menduga PT QSS melakukan penambangan bauksit di luar wilayah izin resmi yang tercantum dalam IUP, namun hasil tambang tersebut tetap dijual untuk kebutuhan ekspor menggunakan dokumen perusahaan.
Dugaan penyimpangan ini disebut berlangsung cukup lama, yakni sejak 2017 hingga 2025. Dalam proses penyidikan, aparat juga mengamankan sejumlah pihak di Pontianak dan Jakarta guna pendalaman lebih lanjut.
Kejagung menilai tindakan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara. Namun hingga kini, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas kasus tersebut, tersangka Sudianto alias Aseng langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tak berhenti di situ, tim penyidik juga masih terus melakukan pengembangan perkara dengan menggelar penggeledahan di sejumlah lokasi di Kalimantan Barat dan Jakarta. Di ibu kota, sedikitnya tiga lokasi turut digeledah untuk mengumpulkan barang bukti tambahan.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap tata kelola sektor pertambangan nasional, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan izin dan praktik tambang di luar konsesi resmi yang dinilai berpotensi merugikan negara dan lingkungan.(*)












