Luwu Timur kitaindonesia.com — Lembaga Advokasi dan Hak Asasi Manusia Indonesia (Lak HAM Indonesia/LHI) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan pungutan terhadap warga penerima kompensasi lahan pembangunan gardu listrik PLN di Desa Cendana Hijau, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.
Desakan tersebut disampaikan menyusul telah dirampungkannya data dan informasi awal yang dihimpun LHI terkait isu dugaan pungutan yang dilakukan oleh salah satu oknum Kepala Dusun.
Dugaan pungutan tersebut disebut terjadi pada rentang waktu Mei hingga Juli 2025 dengan nilai yang bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga puluhan juta rupiah, tergantung besaran kompensasi yang diterima warga.
Menurut informasi yang beredar, pungutan tersebut diduga dilakukan dengan mencatut nama aparat pemerintah serta oknum TNI–Polri. Bahkan, praktik serupa disebut-sebut bukan kali pertama terjadi setiap kali warga menerima kompensasi lahan.
Iskar, Ketua Pelaksana Harian Lak HAM Indonesia (LHI), menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah serius dengan melengkapi data serta menjalin komunikasi langsung dengan pihak kepolisian.
“Kami sudah melengkapi data dan telah melakukan komunikasi dengan pihak penyidik Polres Luwu Timur. Kami meminta agar kasus ini segera ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” ungkap Iskar. Jumat 30 Januari 2026
Ia menambahkan, LHI juga telah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa serta akan mengonfirmasi langsung kepada pihak-pihak yang namanya diduga dicatut, termasuk aparat pemerintah dan oknum TNI–Polri, guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.
Iskar menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar hukum dan mencederai hak masyarakat atas kompensasi lahan yang seharusnya diterima secara utuh tanpa pungutan apa pun.
“Kompensasi lahan adalah hak penuh warga. Jika ada pungutan tanpa dasar hukum yang jelas, apalagi dengan menjual nama aparat, maka ini tidak bisa dibiarkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
LHI meminta agar APH bertindak profesional, transparan, dan objektif dalam menangani perkara ini, demi menjaga kepercayaan publik serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(*)












