Retail Modern di Hadapan Pasar Desa, LHI Desak Pemkab Luwu Timur Hentikan dan Evaluasi Izin AlfamartRetail Modern di Hadapan Pasar Desa,

Luwu Timur kitaindonesia.com  — Pembangunan retail modern Alfamart yang berlokasi di Desa Wanasari, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, menuai keresahan warga. Pasalnya, bangunan retail tersebut berhadapan langsung dengan pasar desa, yang selama ini menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

Informasi yang dihimpun media, bangunan retail modern tersebut saat ini masih dalam tahap finishing, dan disebut telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Namun, keberadaan retail modern di lokasi tersebut dinilai berpotensi mematikan usaha pedagang pasar desa dan pelaku UMKM sekitar.

“Warga resah pak. Kalau ada retail modern tepat di depan pasar desa, ini bisa mematikan usaha masyarakat yang ada di pasar dan sekitarnya,” ungkap Wayan sardika Kepala Desa Wanasari. Selasa 3 Pebruari 2026

Kepala Desa juga mengungkap adanya persoalan status lahan yang hingga kini belum jelas.

“Lahan itu dulunya lahan desa sesuai peta transmigrasi. Kami tidak paham bagaimana bisa terbit di terbitkan sertifikat oleh salah satu oknum. Sampai sekarang lahan tersebut belum jelas, dan kami pemerintah desa masih keberatan atas tanah tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Angkona, I Futu Gede Sudarsana, membenarkan bahwa pihak kecamatan telah turun langsung melakukan peninjauan lapangan bersama instansi terkait.

“Kami sudah turun lapangan, namun untuk kelanjutannya silakan dikonfirmasi ke kabupaten karena itu kewenangan mereka, khususnya terkait pasar desa,” ujarnya.

Camat juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah diteruskan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk memantau aspek perizinan apabila bangunan tersebut nantinya beroperasi sebagai retail modern.

Di sisi lain, Kepala Disdagkop Luwu Timur, Senfri Oktavianus, menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui rencana pembangunan tersebut.

“Selama masih tahap pembangunan gedung, itu belum menjadi ranah kami. Ketika sudah akan beroperasi sebagai usaha, barulah kami memberikan rekomendasi, dengan melihat apakah ada pelanggaran atau tidak,” jelasnya.

Wahyu (LHI): Aturan Jelas, Pasar Rakyat Wajib Dilindungi

Menanggapi kondisi tersebut, Wahyu, perwakilan Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia Indonesia (Lak HAM Indonesia/LHI), menegaskan bahwa pembangunan retail modern tidak bisa hanya berpatokan pada izin bangunan, tetapi wajib tunduk pada aturan perlindungan pasar rakyat.

“Kami menegaskan, secara aturan baik pusat maupun daerah, pasar rakyat wajib dilindungi. Retail modern tidak boleh berdiri sembarangan, apalagi berhadapan langsung dengan pasar desa,” tegas Wahyu.

Wahyu merinci sejumlah aturan yang harus menjadi dasar evaluasi pemerintah, di antaranya:

Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007, yang secara tegas mengamanatkan perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional, serta mewajibkan pemerintah daerah mengatur zonasi dan jarak toko modern agar tidak mematikan usaha rakyat.

Permendag Nomor 23 Tahun 2021, yang mewajibkan pendirian toko swalayan memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar rakyat, serta kemitraan dengan UMKM lokal.

Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, serta Perbup Nomor 12 Tahun 2025 sebagai perubahannya, yang mengatur lokasi, perizinan, dan pengendalian retail modern di wilayah Kabupaten Luwu Timur.

“Dalam aturan daerah itu jelas, retail modern harus menyesuaikan tata ruang, tidak merugikan pasar rakyat, dan memenuhi seluruh persyaratan perizinan usaha. Bukan hanya PBG,” lanjut Wahyu.

Menurutnya, apabila pembangunan retail modern tersebut tetap dipaksakan tanpa evaluasi menyeluruh, maka pemerintah daerah berpotensi melanggar prinsip perlindungan ekonomi rakyat.

“Kami dari LHI meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur segera melakukan evaluasi total terhadap pembangunan Alfamart ini. Jika ditemukan pelanggaran, izin harus ditinjau ulang. Kami juga akan menyurati DPRD Luwu Timur untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP),” tegasnya.

Hingga berita ini di terbitkan belum ada pernyataan resmi dari Dinas PTSP Kabupaten Luwu Timur.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *