Iskar LHI dan Anggota DPRD Lutim Soroti Bimtek Kades, Pelaksanaan Diduga Tak Sesuai Aturan

KITA-INDONESIA.COM,  Luwu Raya — Polemik pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi puluhan Kepala Desa se-Luwu Timur kembali mengemuka setelah aktivis pemerhati desa Luwu Raya, Iskar (LHI), mengunggah kritik tajam melalui akun Facebook pribadinya. Dalam unggahan tersebut, Iskar menampilkan video ratusan kepala desa yang menggeruduk kantor bupati di daerah lain untuk memperjuangkan kewenangan desa, disandingkan dengan foto surat APDESI Luwu Timur yang meminta seluruh kepala desa mengikuti Bimtek di Makassar.

Dalam caption unggahannya, Iskar menyoroti kontrasnya sikap beberapa desa di Luwu Timur yang justru memilih melakukan perjalanan Bimtek di akhir tahun, ketimbang memprioritaskan persoalan mendesak terkait PMK 81 Tahun 2025, yang disebut berdampak pada 27 desa.

Iskar menuliskan:

“Disaat desa-desa di luar sana sibuk memperjuangkan hak dan keadilan kewenangan desa, terlebih menolak PMK 81 2025… Di Luwu Timur dia malah sibuk menghabiskan dananya di akhir tahun untuk pelesiran/bimtek di luar daerah.

Menurut informasi ada sebanyak 27 desa yang berimbas dari aturan PMK tersebut yang seharusnya mencari solusi bersama pemerintah daerah.

Bimtek tidak dilarang dan jelas aturannya, namun kalau dilakukan terus-menerus tanpa output untuk kemajuan desa untuk apa? Pemborosan anggaran saja, tidak berdampak positif bagi masyarakat… Apalagi katanya efisiensi anggaran?

Dulu sekarang sama ji, Bimtek luar daerah tetap prioritas.”

Unggahan tersebut mendapat respons cepat dari Anggota DPRD Luwu Timur, Muhamad Nur (Fraksi PDI Perjuangan), melalui akun Facebook-nya Cici Muhammad Nur. Ia menegaskan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan Bimtek tersebut.

Muhamad Nur menuliskan:

“APDESI bukan bagian dari perangkat pemerintah daerah, jadi APDESI tidak punya dasar hukum memerintahkan desa menggunakan dana APBDes.

Bimtek ini seharusnya penyelenggaranya adalah Pemda, dan yang mengundang kepala desa adalah bupati/kadis PMD. APDESI cukup jadi fasilitator saja.

Kegiatan ini cacat administrasi dan cacat prosedural… Melanggar UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 6 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.”

Menanggapi komentar tersebut, Iskar kembali memberikan tanggapan yang sekaligus mempertegas dugaan adanya pelanggaran. Ia juga menandai dua institusi penegak hukum di Luwu Timur agar melakukan penelusuran.

Iskar membalas:

“Cocok pak dewan siap. Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Polres Luwu Timur perlu lakukan penelusuran.”

Langkah Iskar menandai dua institusi aparat penegak hukum itu dinilai sebagai dorongan agar dugaan penyalahgunaan wewenang maupun kesalahan prosedur dalam pelaksanaan Bimtek ditelusuri secara resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur maupun APDESI belum memberikan penjelasan terkait kritik dan dugaan pelanggaran tersebut. Publik kini menantikan transparansi serta klarifikasi apakah benar kegiatan Bimtek ini menggunakan anggaran desa tanpa dasar hukum yang sah.(!)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *