Malili Luwu Timur 31 Maret 2026 – Polemik surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu Timur semakin menjadi sorotan tajam di media sosial. Surat Nomor 000.1.10/134/DPMD tertanggal 6 Maret 2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Awaluddin Anwar, S.STP., M.Si ini meminta setiap kepala desa menyeleksi hanya satu orang warga untuk mengikuti pelatihan tenaga keamanan (security/Satpam Gada Pratama) yang diselenggarakan oleh PT Aneka Karya Pratama Indonesia — perusahaan yang berbasis di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, bukan di Luwu Timur.
Di media sosial fb, warga ramai membahas biaya pelatihan yang mencapai Rp9.000.000 per orang. Sementara itu, pelatihan dilaksanakan di Appalaringe, Kelurahan Appanang, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng. Proses pendaftaran melalui contact person Afdalia M (082293254376) dengan batas akhir pengumpulan berkas paling lambat 17 Maret 2026 — hanya 11 hari setelah surat diterbitkan.
Fakta yang terungkap, PT Aneka Karya Pratama Indonesia beralamat di Jalan H.A. Panne No. 171, Kabupaten Soppeng. Biaya pelatihan yang terdiri dari biaya pendidikan dasar sekitar Rp5,5–6 juta plus perlengkapan Rp2–2,5 juta, mendekati atau mencapai Rp9 juta.
Tidak ada perusahaan pelatihan security lokal Luwu Timur yang dilibatkan, meski kawasan industri Malili seharusnya memiliki kebutuhan tenaga keamanan sendiri.
Pertanyaan kritis yang kini muncul di tengah masyarakat, Mengapa Dinas PMD Luwu Timur begitu gigih mempromosikan perusahaan dari luar daerah? Mengapa bukan bekerjasama dengan lembaga pelatihan atau perusahaan lokal di Luwu Timur yang lebih dekat, lebih murah, dan lebih memahami kondisi warga setempat? Ada apa di balik “kerjasama” ini?
Kuota super minim hanya 1 orang per desa dengan biaya Rp9 juta jelas tidak terjangkau bagi mayoritas warga desa. Apakah ini berarti dana desa akan “didorong” untuk mensubsidi atau bahkan membiayai peserta terpilih secara tidak transparan?
Proses seleksi tertutup, tanpa pengumuman terbuka, tanpa kriteria jelas, dan deadline sangat ketat. Kondisi ini sangat rawan dijadikan “jatah” bagi orang-orang tertentu yang sudah diatur dari awal.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa seharusnya fokus memberdayakan ekonomi desa, bukan menjadi sales force gratis bagi perusahaan luar daerah dan mengapa tidak melibatkan Dinas Tenaga Kerja yang lebih berwenang di bidang pelatihan dan penempatan kerja?
Seorang warga di media sosial menulis: “Ini bukan pelatihan untuk rakyat, tapi seperti bisnis jual kursi mahal dari Soppeng. Kalau dana desa ikut tersedot, namanya korupsi terselubung.”
Hingga saat ini, Kepala Dinas Awaluddin Anwar belum memberikan penjelasan resmi. Surat tersebut hanya ditembuskan ke Bupati Luwu Timur dan Ketua DPRD Kabupaten, seolah ingin cuci tangan jika kemudian timbul masalah.
Di tengah tingginya angka pengangguran pemuda pedesaan di Luwu Timur, program “satu orang per desa” dengan biaya selangit dari perusahaan luar daerah ini terasa sangat janggal dan merugikan. Pelatihan di Soppeng juga berarti warga harus keluar daerah, menambah beban biaya transportasi dan akomodasi.
Masyarakat Luwu Timur, terutama para kepala desa dan DPRD, mendesak Bupati untuk segera memerintahkan audit menyeluruh terhadap program ini. Audit harus mencakup asal-usul kerjasama, alur dana, potensi konflik kepentingan, dan apakah ada indikasi penggerusan Dana Desa.
Jika terbukti ada praktik tidak sehat atau korupsi, proses hukum harus dijalankan tegas. Jangan biarkan “pelatihan security” ini menjadi alat baru untuk menggerus uang rakyat demi keuntungan pihak luar.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.(*)












